Kriminalitas

Sejak Awal Januari 2020, Satres Narkoba Polres Kulon Progo Berhasil Ungkap 9 Kasus

Satres Narkoba Polres Kulon Progo berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan miras.

Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Konferensi pers pengungkapan sembilan kasus oleh Satres Narkoba Polres Kulon Progo 

"Jadi beli pilnya di jalan Parangtritis. Yang delapan kali itu karena disuruh oleh temannya, namun yang terakhir murni untuk dijual," paparnya.

Dia menyampaikan bahwa pada awalnya dia dipaksa untuk membelikan pil oleh temannya.

"Awalnya di WhatsApp oleh teman, karena tidak mau terus di datangi kerumah," katanya.

Polres Sleman Ungkap Jaringan Pengedar Psikotropika

YS ini pun mengakui bahwa dirinya sudah mengerti bahwa obat-obatan tersebut memang dilarang.

Terkait dengan lokasi pembelian pil tersebut, dirinya pun mengakui hanya mengetahui dari cerita temannya.

"Awalnya tidak tahu lokasinya, cuma tahu dari omongan teman. Tapi saya tidak pernah mengkonsumsi obat-obatan tersebut," jelasnya.

Dia pun menyampaikan pesan untuk masyarakat untuk tidak ikut mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Adapun para pelaku akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung dengan pelanggan yang dilakukannya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved