Kriminalitas
Sejak Awal Januari 2020, Satres Narkoba Polres Kulon Progo Berhasil Ungkap 9 Kasus
Satres Narkoba Polres Kulon Progo berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan miras.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satres Narkoba Polres Kulon Progo berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan miras.
Akp Munarso Kasatres Narkoba Polres Kulon Progo saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/1/2020) menyampaikan sembilan Kasus ini berhasil diungkap sejak awal tahun 2020.
Pengungkapan Kasus ini pun terjadi di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Kulon Progo.
Pada pengungkapan Kasus ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan ratusan butir pil Yarindu, puluhan botol minuman keras dan belasan butir obat keras yang disalahgunakan.
• Industri Batik di Kulon Progo Diduga Cemari Sumur Warga
Selain itu, Kasatres Narkoba ini menyampaikan pengungkapan kasus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas maraknya kejadian Kekerasan jalanan yang lebih dikenal dengan istilah 'klitih' pada beberapa waktu terakhir.
"Kita sudah melakukan pendalaman dan satu di antara faktor pemicunya yakni konsumsi miras dan obat-obatan terlarang," katanya.
Murnarso juga menyampaikan bahwa terdapat sembilan pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur.
"Ini yang menjadi keprihatinan, ada dua anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun yang sudah berani mengedarkan obat terlarang," katanya.
Lanjutnya, modus yang dilakukan dalam sembilan Kasus yang berhasil diungkap yakni membeli dan mengedarkan obat-obatan serta miras.
"Namun untuk penyalahgunaan obat ini, pelaku benar-benar menjalani pemeriksaan oleh dokter. Setelah itu diberikan obat seusai dengan keluhan pelaku," tambahnya.
• 5 Tahap Mudah Tutorial Skincare Morning Routine, Jaga Kulit Wajah Agar Sehat Sedari Pagi
Akan tetapi, imbuhnya, dalam pelaksanaannya pelaku membagikan obat tersebut kepada temannya.
"Bahkan ada obat yang sempat dijualnya," katanya.
Salah seorang pelaku berinsial YS yang ditangkap atas kepemilikan pil Yarindu sempat memberikan keterangan kepada pewarta.
Menurut pengakuan pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai montir menyampaikan bahwa dia sudah sembilan kali bertransaksi.