Kulon Progo
Industri Batik di Kulon Progo Diduga Cemari Sumur Warga
Dugaan pencemaran lingkungan ini berasal dari laporan warga yang kualitas air sumurnya berubah.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sebuah industri Batik di Kapanewon Lendah, Kulon Progo diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Arif Prastowo, Rabu (22/1/2020) menyampaikan kepada Tribunjogja.com bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini berasal dari laporan warga yang kualitas air sumurnya berubah.
"Jadi beberapa waktu lalu warga di Kapanewon Lendah, melaporkan adanya dugaan pencemaran lingkungan di sekitar oleh salah satu lokasi industri batik," paparnya.
Arif menyampaikan, DLH Kulon Progo pun langsung merespon cepat dugaan pencemaran lingkungan ini dengan mendatangi langsung lokasi.
• Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Tegaskan Ternak di Kulon Progo Bebas Antraks
"Kita sudah datangi lokasi tersebut dan melakukan sampling terhadap beberapa sumur warga. Memang ada dua sumur yang warna airnya berubah," katanya.
Lanjutnya, sampel yang diambil ini saat ini sedang dalam proses uji laboratorium.
"Jadi kita lakukan pengujian di laboratorium Dinas kesehatan Kabupaten Kulon Progo dan DLH DIY," katanya.
Hasilnya lebih kurang dapat diketahui dalam dua minggu ke depan.
"Dari hasil itu nanti bisa disimpulkan apakah pelaku usaha ini sudah melanggar ambang batas atau tidak," paparnya.
• 5 Tahap Mudah Tutorial Skincare Morning Routine, Jaga Kulit Wajah Agar Sehat Sedari Pagi
Jika hasilnya memang sudah melewati ambang batas, ungkap Arif, industri tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif.
"Jadi memang ada beberapa tahapan, mulai dari teguran, pembekuan izin bahkan hingga pencabutan izin," katanya.
Arif juga menyampaikan bahwa melalui pengamatan lapangan memang industri yang diduga melakukan pencemaran lingkungan ini tidak melakukan pengolahan limbah secara benar.
"Yang kita dapati di lapangan memang seperti itu. Aturannya setiap industri ataupun usaha yang menghasilkan limbah harus menaati peraturan mengenai ambang batas kesehatan," katanya.
Lanjutnya, itu harus dilaporkan kepada DLH setiap enam bulan sekali.
• Ingin Motor yang Berkecepatan Tinggi, Seorang Pencari Ikan di Kulon Progo Nekat Curi Motor