Kriminalitas

Polres Sleman Ungkap Jaringan Pengedar Psikotropika

Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman ungkap jaringan pengedar psikotropika di awal Januari 2020 ini.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Polres Sleman tangkap delapan tersangka jaringan pengedar pil koplo. 

TRIBUNJOGJA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman ungkap jaringan pengedar psikotropika di awal Januari 2020 ini.

Selama tiga hari mulai 6-8 Januari 2020, polisi menangkap delapan orang tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan saat konferensi pers Rabu (22/1/2020) mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya memantau pergerakan para pengedar ini.

Modus Baru Peredaran Psikotropika, Pelaku Dapatkan Alprazolam dari Pasien

Setidaknya selama satu bulan polisi sudah mengincar para pengedar ini.

Dan pada 6 Januari, polisi meringkus RS (25) warga Imogiri Bantul di wilayah Kotagede, Yogyakarta.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan tiga jenis psikotropika yakni trihexyphenidyl, alprazolam dan camlet.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dan menangkap tujuh tersangka lainnya yakni RIS (22), NR (24) dan IC (25) di Sanden Bantul, kemudian MI (19), AJ (26) dan RD (25) ditangkap di Triharjo, Sleman dan terakhir AY (18) diamankan di Dukuh Sleman.

Asyiknya Menjelajah Eropa di Agrowisata Bhumi Merapi Kaliurang

"Dari delapan tersangka ini kami mengamankan 6.850 trihexyphenidyl, 157 camlet dan 42 butir alprazolam. Sehingga total yang kami amankan 7.059 butir," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, barang itu dipesan oleh RS secara online.

Ribuan pil tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Setelah itu, pil dipecah menjadi paket kecil dan diturunkan ke pengedar di bawahnya untuk dijual dengan sistem cash on delivery (cod)" bebernya.

Ia menjelaskan bahwa ke delapan tersangka ini merupakan satu jaringan.

Ratusan Botol Miras dan Ribuan Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Gunungkidul

Dan sasaran mereka adalah masyarakat menengah ke bawah.

"Tidak menutup kemungkinan sasaran mereka adalah orang yang putus sekolah dan pelajar. Dengan barang bukti sebesar ini, kita dapat menyelamatkan remaja kita sebanyak 7.059 orang," urainya.

Sementara itu, RS mengaku mendapatkan pil koplo itu secara online.

Pil itu dijualnya ke teman-temannya.

"Saya jual Rp 30 ribu isi 10 butir," ucapnya.

Ke delapan tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No.36/2009 pasal 196 dan 197 serta dengan UU Psikotropika UU No 5/1997 pasal 62 dan 60 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved