Ratusan Botol Miras dan Ribuan Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Gunungkidul
Asnawi menjelaskan, di Kabupaten Gunungkidul peredaran pil koplo tergolong masih banyak.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menggelar pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaan berupa 177 botol miras, ribuan pil Koplo, beberapa gram sabu dan alat hisab, serta tembakau gorila, Rabu (3/7/2019).
"Selain itu kami juga memusnahkan beberapa galon berisi air mineral, galon beserta air mineral dimusnahkan karena tidak memiliki izin pengemasan air mineral," kata Kajari Gunungkidul, Asnawi Mukti.
Asnawi menjelaskan, di Kabupaten Gunungkidul peredaran pil koplo tergolong masih banyak.
Pada hari ini pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 1678 pil koplo.
Menurut Asnawi, banyaknya pil koplo bukan dari Gunungkidul melainkan dari luar Gunungkidul.
"Kejari Gunungkidul melakukan pemusnahan secara berkala yaitu 6 bulan sekali, baik itu dalam jumlah banyak maupun jumlah yang sedikit. Pemusnahan dilakukan agar ada ketertiban," katanya.
Menurutnya dalam pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil dari penyidikan kepolisian, dan juga dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sedangkan yang lain merupakan hasil dari tindak pidana ringan (Tipiring).
"Pemusnahan miras susah sangat menurun karena saat ini hanya 177 yang sampai tingkat persidangan, jika dibanding dengan tahun lalu mencapai ribuan botol yang dimusnahkan," katanya. (*)