Teh Manis Sambut Kepulangan Sarimin, Kakek yang Dipenjara Karena Ambil Getah Karet Seharga Rp 17.000

Teh Manis Sambut Kepulangan Sarimin, Kakek yang Dipenjara Karena Ambil Getah Karet Seharga Rp 17.000

Editor: Hari Susmayanti
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) 

"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi."

"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nilainya."

"Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," jelasnya.

Kasus yang menimpa Sarimin ini berawal saat warga Simalungun, Sumatera Utara tersebut memungut getah karet seberat 1,9 kilogram di PT Brigstone Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Saat itu Samirin sedang menggembala sapi milik orang lain.

Samirin sempat ditahan di Polsek Serbelawan, Polres Simalungun pada 17 Juli 2019.

Tak Mau Bayar Karcis Rp5000, Sekelompok Oknum Brimob di Polman Lakukan Aksi Koboi dan Pukuli Warga

Polisi kemudian melimpahkan kasus ini pada 12 November 2019 ke Kejari Simalungun.

Pelimpahan itu bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara.

Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.

Keputusan ini dengan segera membebaskan Samirin karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 2 Bulan, Kakek Samirin yang Pungut Getah Karet Seharga RP 17.000 Akhirnya Bebas",.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved