Teh Manis Sambut Kepulangan Sarimin, Kakek yang Dipenjara Karena Ambil Getah Karet Seharga Rp 17.000
Teh Manis Sambut Kepulangan Sarimin, Kakek yang Dipenjara Karena Ambil Getah Karet Seharga Rp 17.000
TRIBUNJOGJA.COM - Setelah dua bulan menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Pematangsiantar karena kasus pencurian getah karet seharga Rp 17 ribu, Kakek Sarimin akhirnya resmi bebas pada Kamis (16/1/2020) yang lalu.
Kebebasan Sarimin ini disambut oleh istri, anak dan cucunya.
Suasana haru pun menyelimuti pertemuan Sarimin dengan keluarganya.
Samirin kemudian pulang ke rumah anaknya di Huta Dolok Maraja, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Saat pulang kerumahnya, ia langsung mendapat pelukan dari para keluarga.
Selain itu keluarga telah menyiapkan teh manis dan gorengan untuk Samirin.
Samirin mengaku senang bisa berkumpul kembali dengan keluarga.
• Cerita Seorang Kakek Divonis 2 Bulan Penjara Gara-gara Memungut Getah Karet Seharga Rp17 Ribu
Mantan buruh di kebun PT Bridgestone ini mengaku kapok memungut getah pohon rambung (karet) yang terletak di tanah.
"Senang bisa bertemu lagi dengan cucu dan anak-anak. Iya tidak lagi (memungut getah karet)," ujarnya.
Ia menjelaskan tidak mengetahui jika mengambil getah karet yang tergeletak di tanah akan diproses secara hukum.
Menurutnya, uang hasil penjualan getah karet ia gunakan untuk membeli rokok.
Saat pulang, Samirin ditemani pengacara Seprijon Saragih dan Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan.
Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di areal kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok untuk tetap berhati-hati.
"Yang ada sekitar Bridgeston tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada," katanya.
• Jelang Imlek, Permintaan Ikan Dewa Melonjak Drastis, Harganya Tembus Rp 1 Juta Perkilo
Hinca juga meminta kepada PT Bridgestone untuk tidak mudah melaporkan hal yang sepele seperti memungut getah 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu.
"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi."
"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nilainya."
"Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," jelasnya.
Kasus yang menimpa Sarimin ini berawal saat warga Simalungun, Sumatera Utara tersebut memungut getah karet seberat 1,9 kilogram di PT Brigstone Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Saat itu Samirin sedang menggembala sapi milik orang lain.
Samirin sempat ditahan di Polsek Serbelawan, Polres Simalungun pada 17 Juli 2019.
• Tak Mau Bayar Karcis Rp5000, Sekelompok Oknum Brimob di Polman Lakukan Aksi Koboi dan Pukuli Warga
Polisi kemudian melimpahkan kasus ini pada 12 November 2019 ke Kejari Simalungun.
Pelimpahan itu bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara.
Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.
Keputusan ini dengan segera membebaskan Samirin karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 2 Bulan, Kakek Samirin yang Pungut Getah Karet Seharga RP 17.000 Akhirnya Bebas",.