Cerita Seorang Kakek Divonis 2 Bulan Penjara Gara-gara Memungut Getah Karet Seharga Rp17 Ribu
Samirin dituduh mencuri karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Cerita Seorang Kakek Divonis 2 Bulan Penjara Gara-gara Memungut Getah Karet Seharga Rp17 Ribu
TRIBUNJOGJA.COM -Hakim Pengadilan Simalungun Sumatera Utara menjatuhkan vonis dua bulan empat hari penjara kepada seorang kakek usia 68 tahun Rabu (15/1/2020).
Kakek itu bernama Samirin. Ia dijatuhi hukuman lantaran memungut getah karet seharga Rp17.000.
Samirin dituduh mencuri karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Ketua majelis hakim Rozianti menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dilansir Kompas.com dari Tribun Medan, Sarimin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp1,9 kilogram senila Rp17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.
Saat itu Samirin mengaku sedang menggembala sapi.
Ia kemudian memungut getah pohon karet dan ia jual kepada orang yang menampung.
Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut, digunakan untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Tak diduga, satpam perkebunan memergoki Samirin yang sedang memungut getah karet.
Langsung bebas
Saat mendengar vonis tersebut, Sumiati, istri Samirin langsung menangis. Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.
Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.
Tak hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/cerita-seorang-kakek-divonis-2-bulan-penjara-gara-gara-memungut-getah-karet-seharga-rp17-ribu.jpg)