Bantul

Baliho BKAD Tak Berizin, Komisi B Minta Secepatnya Segera Dicopot

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bantul memanggil jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) serta Badan Keuangan da

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Baliho milik BKAD yang terpasang tanpa dilengkapi perizinan. Komisi B Minta segera dicopot. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bantul memanggil jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Senin (20/1/2020).

Tujuannya untuk mengklarifikasi terkait baliho yang dipasang tanpa dilengkapi perizinan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Aryunadi mengatakan, setelah dilakukan proses klarifikasi dengan penuh kemitraan ternyata memang benar bahwa baliho milik BKAD yang saat ini terpasang di sejumlah titik di Bumi Projotamansari masih dalam proses pengurusan izin dan sampai sekarang izinnya belum selesai.

Artinya memang tak berizin.

"Kami Komisi B merekomendasikan, jika mau memasang baliho maka selesaikan dulu perintah regulasi," kata dia.

Pilkada Bantul 2020, Partai Demokrat Merapat ke Suharsono

Politisi partai PDIP itu meminta pemasangan baliho harus disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) nomor 20 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi.

Jangan sampai menyalahi aturan.

Persyaratan perizinan diselesaikan, maka baliho baru bisa dipasang.

Menurut dia, bukan cuma ada satu titik, baliho milik BKAD yang terpasang tanpa dilengkapi perizinan ternyata jumlahnya ada sekitar 20 titik.

Baliho tersebut saat ini sudah terlanjur dipasang.

Pihaknya meminta tegakkan regulasi, dalam waktu dekat, baliho tersebut segera diamankan.

Soal Isi Konten dan Izin Baliho, Komisi B Panggil BKAD Bantul

"Yang sudah terlanjur dipasang, kami rekomendasikan segera diamankan (dicopot), secepatnya," kata dia.

Sebelumnya dikabarkan, Baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul yang terpasang disejumlah titik di Bumi Projotamansari mendapatkan kritikan pedas dari Legislatif.

Selain karena isi kontennya, Baliho tersebut ternyata ilegal atau belum mengantongi izin.

Kepala BKAD Bantul Trisna Manurung mengatakan, kewenangan mengenai perizinan semuanya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul.

Selama ini izin Baliho yang terpasang masih dalam proses pengurusan.

Ia beralasan, baliho belum berizin karena, revisi Perda tentang media dan informatika yang masih dalam proses pembahasan.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved