Kota Yogyakarta
Malioboro Jadi KTR, Forpi Berharap Komitmen Pemkot
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyambut baik rencana Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan memberlakukan Malioboro sebagai Kawasan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyambut baik rencana Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan memberlakukan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu disampaikan oleh anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba.
Menurut dia penerapan KTR sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Forpi sangat menyambut baik. Tetapi sebelumnya juga perlu kajian secara komprehensif. Mengingat Malioboro merupakan ruang terbuka. Sarana dan prasarana juga harus disiapkan terlebih dahulu. SDM juga harus disiapkan,"katanya, Minggu (19/01/2020).
• Malioboro Bakal Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Sri Sultan Hamengku Buwono X : Harus Ada Tempat Alternatif
Untuk mewujudkan KTR, membutuhkan komitmen yang kuat. Baik komitmen dari para perokok juga dari Pemkot Yogyakarta.
Forpi Kota Yogyakarta, lanjutnya dia sudah berulangkali melakukan pemantauan di lingkungan Balaikota Yogyakarta.
Pemantauan mulai dari fasilitas, perilaku ASN, hingga papan petunjuk.
Namun dari pantauannya masih ditemukan ASN yang merokok sembarangan.
"Penegakan aturan dan komitmen itu penting, semua pihak, tidak hanya perokoknya saja, tetapi juga pembuat peraturannya. Tahun 2019 kami lakukan pemantauan di komplek Balaikota. Masih ada ASN yang merokok sembarangan, tempat khusus merokok rusak, puntung rokok berceceran, papan petunjuk juga minim,"ujarnya.
"Jadi komitmen seperti ini yang harus diperkuat. Pemkot juga ada baiknya mengevaluasi di komplek Balaikota, karena belum semuanya konsisten terhadap aturan,"sambungnya.
• Pemkot Yogya Resmikan Malioboro Bebas Asap Rokok pada Maret 2020
Jika nantinya Malioboro menjadi KTR, pihaknya pun akan ikut melakukan pemantauan. Ia berharap sosialisasi KTR terus digencarkan.
Sebab selama ini masih ada masyarakat yang belum paham tentang KTR.
"Kalau masih ada yang melanggar, artinya sosialisasi masih diperlukan. Forpi juga nanti akan lakukan pemantauan, seandainya Malioboro menjadi KTR. Tetapi kembali lagi, komitmen harus kuat, termasuk penegakan hukumnya," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
