Kota Yogya
Pemkot Yogya Resmikan Malioboro Bebas Asap Rokok pada Maret 2020
Pemkot Yogyakarta berencana untuk meresmikan kawasan Malioboro sebagai area bebas asap rokok pada Maret mendatang.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana untuk meresmikan kawasan Malioboro sebagai area bebas asap rokok pada Maret mendatang.
Hal itu sesuai dengan amanat Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk itu sejumlah persiapan dan juga sosialisasi tengah dilakukan.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Yogya, Eni Dwiniarsih mengatakan, pada area pedestrian Malioboro nantinya tidak akan diperbolehkan adanya asbak rokok.
Maka itu, pihaknya akan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menyediakan tempat khusus merokok (TKM).
• Mengintip Eksistensi Seniman Malioboro di Tengah Perkembangan Era Digital
TKM itu nantinya direncakan akan dibuat berupa bilik yang dibangun di sekitar area mall, hotel, ataupun pusat perbelanjaan lain.
Namun, pihaknya masih akan menyurvei terlebih dahulu berapa TKM yang akan dibangun.
"Mestinya harus ada baik di sisi timur maupun di barat," katanya
Disepanjang Jalan Malioboro yang dimulai dari area parkir Abu Bakar Ali hingga ke titik 0 KM nantinya akan dibangun TKM.
TKM itu nantinya tidak dibangun di area pedestrian.
Selain mengganggu lajur pejalan kaki, hal itu merupakan instruksi dari Pemda DIY.
• Kamu Wajib Coba! Tiga Tips Super Gampang Membuat Lipstick Tahan Lama
Selain aktivitas merokok yang tidak diperbolehkan, sejumlah hal yang berkaitan dengan iklan rokok juga ikut dilarang.
Namun, bagi pedagang kaki lima yang kerap menjajakan rokok di kawasan itu tetap diperbolehkan.
"Pedagang asongan itu pengecualian. Yang lainnya tidak boleh," imbuhnya.
Sementara Kasie Pengendalian Operasi Sat Pol PP Kota Yogya, Bayu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang nantinya bakal mengawasi para pengunjung di Malioboro.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk menggandeng unsur penegak hukum lain sepeti kepolisian dan juga kejaksaan untuk menindak langsung pelanggar yang kedapatan masih merokok di kawasan itu. (TRIBUNJOGJA.COM)