Pilkada Bantul
Bentuk PPK Independen, KPU Bantul Buka Tanggapan Masyarakat
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul terus melakukan sejumlah persiapan tahapan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul terus melakukan sejumlah persiapan tahapan.
Di pertengahan Januari ini, tahapan diawali dengan pengumuman pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pendaftaran PPK diumumkan 15 - 17 Januari.
Dilanjutkan tahapan pendaftaran selama sepekan.
Dimulai tanggal 18 - 24 Januari 2020.
Adapun syaratnya, dikatakan Didik, pendidikan minimal adalah sekolah menengah atas atau sederajat.
• Pengurus FPRB Kabupaten Bantul Dikukuhkan
"Calon pendaftar nantinya harus langsung menyerahkan berkas dengan mendatangi kantor KPU Bantul," ujar Didik, Rabu (14/1/2020)
Setelah mendaftar, akan ada proses seleksi.
Menurut Didik, proses seleksi meliputi dua tahapan yakni tes tertulis dan tes wawancara.
Dalam setiap tahapan seleksi tersebut, Didik mengatakan bahwa KPU Bantul membuka tanggapan masyarakat terkait hasil seleksi.
"Tujuannya, para anggota PPK yang nantinya terpilih benar benar figur yang berintegritas, profesional dan independen," katanya.
Tanggapan dari masyarakat mengenai calon anggota PPK itu menurut Didik nantinya akan menjadi bahan klarifikasi kepada si calon.
Namun demikian, Ia menegaskan bahwa tanggapan harus disampaikan secara jelas.
Baik masyarakat yang menyampaikan tanggapan maupun calon yang diberikan tanggapan, identitasnya harus jelas.
• Beredar Surat Palsu Pungutan CPNS di DLH Bayar Rp 1 Juta, Pemkab Bantul Pastikan Itu Hoaks
Didik juga menjamin bahwa proses seleksi anggota PPK dilakukan secara gratis.
"Tidak ada pungutan biaya," tuturnya.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menambahkan, masa kerja petugas PPK di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 ini selama 9 bulan.
Terhitung sejak awal Maret sampai dengan 30 November 2020.
"Mereka (PPK) akan secara resmi dilantik pada tanggal 29 Februari 2020," terang Musnif. Ia juga memberikan catatan bahwa PPK nantinya diharuskan berdomisili diwilayah kerja. Aturan itu diberlakukan sebagai langkah efektivitas kerja PPK yang berkomitmen bekerja penuh waktu, selama tahapan pemilihan.(TRIBUNJOGJA.COM)