Yogyakarta

Jaksa Kejari yang Terkena OTT Jalani Sidang Perdana

Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta / Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial, Sari Sudarmi mengatakan selain Eka Safitra, Satriawan Sulaksono juga

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Suasana sidang pembacaan dakwaan jaksa Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial, Rabu (08/01/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan gratifikasi dalam proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo memasuki babak baru.

Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga sebagai anggota Tim TP4D Kejari Yogyakarta, Eka Safitra menjalani sidang perdana.

Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (08/01/2020).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Asep Permana tersebut, surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pohon Jagung Tumbuh Subur di Proyek Saluran Air Hujan Yogyakarta yang Kena OTT KPK

Menurut surat dakwaan, baik Eka Safitra telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai salah satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dengan menerima uang dengan total Rp221.740.000 dari Gabriella Yuan Anna Kusuma, selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Rama Mandiri.

JPU menduga hadiah atau janji tersebut diberikan kepada terdakwa dan Satriawan Sulaksono (Jaksa Kejari Surakarta), untuk mengupayakan perusahaan milik Gabriella Yuan Anna yaitu PT Widoro Kandang menang dalam lelang pekerjaan Rehabiitasi SAH Supomo Cs.

Dimana hal itu bertentangan dengan kewajibannya.

Terdakwa dan Gabriella Yuan Anna bersepakat bahwa commitment fee yang akan diberikan adalah 5 persen, dengan rincian 1,5 persen untuk Pokja Unit BLP, 1,5 persen untuk terdakwa dan Satriawan Sulaksono, dan 2 persen untuk Tim TP4D Kejari Yogyakarta.

Uang diberikan secara bertahap.

Pada 5 April 2019, terdakwa meminta uang sebesar Rp10juta dengan dalih BLP meminta tanda jadi.

Selang tiga hari, yaitu 8 April 2019, uang Rp10 juta tersebut diberikan kepada terdakwa di Stasiun Balapan.

Forpi Sebut Pemkot Yogya Dilema Soal Proyek Saluran Air Hujan Supomo

Terdakwa kembali meminta fee 1,5 persen untuk BLP kepada Gabriella Yuan Anna, karena PT Widoro Kandang menang.

Akhirnya pada 15 Juni 2019 Gabriella melalui Novi Hartono memberikan uang Rp100.870.000 di Jebres, Surakarta.

Namun uang tersebut tidak diberikan kepada BLP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved