Yogyakarta
Jaksa Kejari yang Terkena OTT Jalani Sidang Perdana
Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta / Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial, Sari Sudarmi mengatakan selain Eka Safitra, Satriawan Sulaksono juga
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Agustus 2019, terdakwa meminta fee 1,5 untuknya dan Satriawan Sulaksono, dan kahirnya pada 19 Agustus 2019 diberikan 110.870.00.
Eka Safitra didakwa Pasal 12 Huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta/ Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial, Sari Sudarmi mengatakan selain Eka Safitra, Satriawan Sulaksono juga menjalani sidang, namun secara terpisah.
Menurut dakwaan JPU, Eka dan Satriawan didakwa pasal yang sama.
"Pasal yang dikenakan sama. Hari ini ada dua agenda, pembacaan surat dakwaan semua atas terdakwa Eka Safitra dan Satriwan Satriawan Sulaksono, namun berkas terpisah,"katanya saat ditemui media di PN Yogyakarta, Rabu (08/01/2020).
Ia menambahkan, sidang kedua akan digelar pada 15 Januari mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara Gabriella Yuan Anna, telah lebih dulu menjalani sidang.
Gabriella telah menjalani 8 sidang.
"Gabriella sudah lebih dulu. Besok sidang ke 9, dengan agenda pemelaan oleh penasihat hukum terdakwa (Gabriella), "tambahnya.
Dalam kasus ini, Gabriella yuan Anna didakwa pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 31 tahun1999 Jo Pasal 2 UU 20 Tahun 2001 Jo 65 KUHP.(TRIBUNJOGJA.COM)