Yogyakarta
Jaksa Kejari yang Terkena OTT Jalani Sidang Perdana
Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta / Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial, Sari Sudarmi mengatakan selain Eka Safitra, Satriawan Sulaksono juga
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan gratifikasi dalam proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo memasuki babak baru.
Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga sebagai anggota Tim TP4D Kejari Yogyakarta, Eka Safitra menjalani sidang perdana.
Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (08/01/2020).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Asep Permana tersebut, surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Pohon Jagung Tumbuh Subur di Proyek Saluran Air Hujan Yogyakarta yang Kena OTT KPK
Menurut surat dakwaan, baik Eka Safitra telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai salah satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dengan menerima uang dengan total Rp221.740.000 dari Gabriella Yuan Anna Kusuma, selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Rama Mandiri.
JPU menduga hadiah atau janji tersebut diberikan kepada terdakwa dan Satriawan Sulaksono (Jaksa Kejari Surakarta), untuk mengupayakan perusahaan milik Gabriella Yuan Anna yaitu PT Widoro Kandang menang dalam lelang pekerjaan Rehabiitasi SAH Supomo Cs.
Dimana hal itu bertentangan dengan kewajibannya.
Terdakwa dan Gabriella Yuan Anna bersepakat bahwa commitment fee yang akan diberikan adalah 5 persen, dengan rincian 1,5 persen untuk Pokja Unit BLP, 1,5 persen untuk terdakwa dan Satriawan Sulaksono, dan 2 persen untuk Tim TP4D Kejari Yogyakarta.
Uang diberikan secara bertahap.
Pada 5 April 2019, terdakwa meminta uang sebesar Rp10juta dengan dalih BLP meminta tanda jadi.
Selang tiga hari, yaitu 8 April 2019, uang Rp10 juta tersebut diberikan kepada terdakwa di Stasiun Balapan.
• Forpi Sebut Pemkot Yogya Dilema Soal Proyek Saluran Air Hujan Supomo
Terdakwa kembali meminta fee 1,5 persen untuk BLP kepada Gabriella Yuan Anna, karena PT Widoro Kandang menang.
Akhirnya pada 15 Juni 2019 Gabriella melalui Novi Hartono memberikan uang Rp100.870.000 di Jebres, Surakarta.
Namun uang tersebut tidak diberikan kepada BLP.
Agustus 2019, terdakwa meminta fee 1,5 untuknya dan Satriawan Sulaksono, dan kahirnya pada 19 Agustus 2019 diberikan 110.870.00.
Eka Safitra didakwa Pasal 12 Huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta/ Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial, Sari Sudarmi mengatakan selain Eka Safitra, Satriawan Sulaksono juga menjalani sidang, namun secara terpisah.
Menurut dakwaan JPU, Eka dan Satriawan didakwa pasal yang sama.
"Pasal yang dikenakan sama. Hari ini ada dua agenda, pembacaan surat dakwaan semua atas terdakwa Eka Safitra dan Satriwan Satriawan Sulaksono, namun berkas terpisah,"katanya saat ditemui media di PN Yogyakarta, Rabu (08/01/2020).
Ia menambahkan, sidang kedua akan digelar pada 15 Januari mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara Gabriella Yuan Anna, telah lebih dulu menjalani sidang.
Gabriella telah menjalani 8 sidang.
"Gabriella sudah lebih dulu. Besok sidang ke 9, dengan agenda pemelaan oleh penasihat hukum terdakwa (Gabriella), "tambahnya.
Dalam kasus ini, Gabriella yuan Anna didakwa pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 31 tahun1999 Jo Pasal 2 UU 20 Tahun 2001 Jo 65 KUHP.(TRIBUNJOGJA.COM)