Kronologi Oknum Guru di Sleman Cabuli Belasan Siswi, Ini Modus yang Digunakan Pelaku
Aksi pencabulan oleh oknum guru ini dilakukan saat siswa kelas 6 melakukan kemah pada peringatan Hari Pramuka
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Sebagai seorang guru yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi siswa-siswanya, oknum guru tersebut malah melakukan pencabulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Di ayat 2, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," imbuh Iptu Bowo Susilo. (Tribunjogja/Santo Ari)
Rekomendasi untuk Anda