Kronologi Oknum Guru di Sleman Cabuli Belasan Siswi, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

Aksi pencabulan oleh oknum guru ini dilakukan saat siswa kelas 6 melakukan kemah pada peringatan Hari Pramuka

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
via Kompas.com
ILUSTRASI 

Sebagai seorang guru yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi siswa-siswanya, oknum guru tersebut malah melakukan pencabulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Di ayat 2, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," imbuh Iptu Bowo Susilo. (Tribunjogja/Santo Ari)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved