Kronologi Oknum Guru di Sleman Cabuli Belasan Siswi, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

Aksi pencabulan oleh oknum guru ini dilakukan saat siswa kelas 6 melakukan kemah pada peringatan Hari Pramuka

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
via Kompas.com
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang oknum guru di Sleman melakukan tindakan asusila terhadap belasan siswanya.

Bahkan yang lebih mengejutkan, aksi cabul oknum guru di Sleman ini dilakukan di lingkungan sekolah.

Oknum guru itupun telah diamankan oleh pihak kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pencabulan oleh oknum guru ini dilakukan saat siswa kelas 6 melakukan kemah pada peringatan Hari Pramuka 13 Agustus 2019 silam di bumi perkemahan Mororejo, Tempel, Sleman.

BREAKING NEWS: Oknum Guru di Sleman Cabuli Belasan Siswa saat Kemah Ditangkap

Kronologi Wakil Bupati Buton Utara Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Anak Hingga Dipecat Golkar

Dari hasil pemeriksaan, ternyata aksi cabul oknum guru bernama SU (48) ini ternyata juga dilakukan di lingkungan sekolah.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap belasan siswa ini berawal dari laporan orangtua korban ke Polres Sleman pada 22 Agustus 2019 silam.

Saat itu, sejumlah siswa memberitahu kepada orangtuanya setelah menjadi korban pencabulan oknum guru SU ketika melaksanakan kemah.

Oknum guru yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan belasan siswanya oleh Polres Sleman.
Oknum guru yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan belasan siswanya oleh Polres Sleman. (Tribun Jogja/Santo Ari)

Orangtua yang mendapatkan laporan dari anak-anaknya tersebut pun marah langsung langsung melaporkan kasus yang menimpa siswa-siswa sekolah negeri di Sleman tersebut ke Polres Sleman.

Dari Laporan Polisi bernomor LP/592/VII/2019/SPKT tertanggal 22 Agustus 2019, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo, menerangkan bahwa ada empat siswa yang melapor ke Polres Sleman.

"Pada saat kemah, pelaku masuk ke tenda siswi dan melakukan pencabulan," ujarnya.

Panggil Siswi ke Ruang UKS

Dalam kasus pencabulan ini, pihak kepolisian juga sudah memeriksa enam orang siswi.

Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku ternyata tidak hanya dilakukan saat kemah di Bumi Perkemahan Mororejo, melainkan juga dilakukan di lingkungan sekolah.

Modusnya, saat pelajaran IPA, pelaku memanggil satu persatu siswi ke ruang UKS.

Kemudian di ruang UKS, pelaku melakukan aksi pencabulan.

Teror Lempar Cairan Sperma Hantui Perempuan di Tasikmalaya, Pelaku Lakukan Aksi Cabul di Keramaian

Pembina Pramuka yang Cabuli 15 Anak Didiknya di Surabaya Divonis 12 tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Supaya para korbannya tidak melaporkan atau menceritakan perbuatan pelaku ke orang lain termasuk orangtuanya, oknum guru tersebut mengancam tidak akan meluluskan atau akan memberikan nilai jelek.

"Di sana pelaku juga melakukan pencabulan. Pelaku juga mengancam siswinya agar perbuatannya tidak diceritakan siapapun, jika menceritakan diancam tidak lulus atau mendapat nilai jelek," bebernya.

"Kami memeriksa enam korban. Siswi lain sebetulnya ada, dugaannya 12 siswi yang jadi korban. Tapi pertimbangan psikologis, cuma enam yang diperiksa," imbuhnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sleman akhirnya menetapkan SU sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka sendiri dilaksanakan pada 8 Desember 2019 lalu.

SU sendiri langsung ditahan.

"Proses agak panjang karena kita harus melengkapi alat bukti. Dan melakukan pendampingan ke korban.

Dari pemeriksaan psikiater, korban mengalami cemas, sedih dan ketakutan berlebihan. Korban tidak berani bertemu pelaku," ungkapnya.

Ilustrasi Korban Pencabulan Anak
Ilustrasi Korban Pencabulan Anak (IST)

Motif Pelaku

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, motif pencabulan yang dilakukan oleh SU ini untuk kepuasan diri.

Pelaku mengaku merasa puas setelah melakukan pencabulan terhadap para siswanya.

SU sendiri sebenarnya sudah memiliki anak dan istri.

Terancam Hukuman 15 Tahun

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SU terhadap belasan siswa SD di Sleman merupakan perbuatan yang sangat biadap.

Sebagai seorang guru yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi siswa-siswanya, oknum guru tersebut malah melakukan pencabulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Di ayat 2, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," imbuh Iptu Bowo Susilo. (Tribunjogja/Santo Ari)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved