Bantul
Tahapan Pilkada, KPU Bantul Mulai Bentuk PPK dan PPS
KPU Bantul terus melakukan persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada September 2020 mendatang.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul terus melakukan persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada September 2020 mendatang.
Satu di antaranya, dengan mulai melakukan rekruitmen petugas penyelenggara pemilihan di tingkat Kecamatan (PPK) dan di tingkat Desa (PPS).
Komisioner KPU Bantul divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Musnif Istiqomah mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019, pengumuman pendaftaran PPK akan mulai dilakukan tepat tanggal 15 Januari 2020.
Kemudian disusul dengan penerimaan berkas pendaftaran.
• Jelang Pilkada Bantul 2020, Suharsono Ungkap Kriteria Bakal Calon Wakil Bupati yang Diinginkan
Adapun persyaratannya, bagi calon PPK dan PPS batas usia minimal adalah 17 tahun, selain itu mereka juga harus benar-benar independen.
"Artinya tidak aktif dalam kegiatan politik, termasuk juga tidak aktif di partai politik tertentu," kata Musnif, Senin (06/1/2020).
Musnif menambahkan bahwa calon PPK dan PPS juga diharuskan berdomisili di wilayah kerja.
Hal itu mengingat tahapan pemilihan berjalan dengan hitungan hari kalender bukan hari kerja.
Petugas PPK perkecamatan, dibutuhkan sebanyak 5 orang.
Sedangkan untuk PPS, masing-masing desa 3 orang.
• Kamu Wajib Coba! Tiga Tips Super Gampang Membuat Lipstick Tahan Lama
LINK LIVE Streaming Peringatan 100 Hari Meninggalnya Ki Seno Nugrono |
![]() |
---|
Selama PSTKM, Guru Kerja Keras Layani Siswa Melalui Video Call Personal |
![]() |
---|
Meraup Cuan dari Olahan Limbah Busa, Sutikno Tetap Bisa Pekerjakan 4 Karyawan Meski Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Cegah Klaster COVID-19, Resepsi Pernikahan di Bantul Diminta Sederhana dengan Jumlah Tamu Terbatas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Lansia Asal Bantul Ditemukan Tewas di Dasar Sumur |
![]() |
---|