Kulon Progo
Tidak Ada Lagi Istilah Kecamatan di Kulon Progo
Perubahan nomenklatur ini didasari UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan dan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DI
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Penyebutan nama wilayah administratif kecamatan di Kulon Progo telah resmi berubah mulai awal 2019.
Tidak lagi disebut kecamatan melainkan kapanewon dengan pemimpinnya disebut panewu.
Perubahan nomenklatur ini didasari UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan dan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.
Juga, Peraturan Gubernur DIY nomor 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan.
• Seluruh Kades di Kulonprogo Akan Dilantik Ulang Jadi Lurah Pekan Depan
Kulon Progo dalam hal ini menjadi kabupaten pertama di DIY yang melakukan penyesuaian nomenklatur tersebut.
Bupati Kulon Progo, Sutedjo juga telah mengukuhkan seluruh camat sebagai panewu serta sekretaris camat menjadi panewu anom.
Pengukuhannya dilakukan Kamis (2/1/2020) kemarin bersamaan pelantikan pejabat di Ruang Adikarto, kompleks Pemkab Kulon Progo.
"Kami memulainya (perubahan nomenklatur) dengan melantik camat menjadi panewu,"jelas Sutedjo, Jumat (3/1/2020).
Dengan adanya regulasi itu, penyebutan wilayah kecamatan disesuaikan dan diubah sesuai istilah wilayah administratif yang sudah muncul di Yogyakarta sejak zaman prakemerdekaan.
• Pemkot Yogya dan DPRD Masih Godok Perda Perubahan Nomenklatur Kelembagaan
Perubahan antara lain kecamatan menjadi kapanewon sedangkan desa menjadi kalurahan.
Nama jabatan camat berubah menjadi panewu dan sekretaris camat menjadi panewu anom.
Demikian pula jabatan-jabatan di bawahnya turut berubah. Yakni, seksi pemerintah menjadi jawatan praja, seksi ketentraman dan ketertiban menjadi jawatan keamanan, seksi perekonomian dan pembangunan menjadi jawatan kemakmuran, seksi kesejahteraan masyarakat menjadi jawatan sosial, dan seksi pelayanan umum menjadi jawatan umum.
Selain itu juga terjadi perubahan nama pada beberapa instansi yakni Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana.
Istilah-istilah tersebut sudah muncul sejak zaman prakemerdekaan.
Semula, Pemkab Kulon Progo berencana untuk menerapkan perubahan nomenklatur bagi wilayah setingkat desa menjadi kalurahan mulai akhir 2019.
Rencana itu belakangan diurungkan karena masih menunggu keputusan Pemerintah DIY yang akan membentuk peraturan gubernur terlebih dulu.
"Penataan kalurahan menyesuaikan roadmap dari Pemda DIY,"kata Sutedjo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMD Dalduk dan KB), Sudarmanto mengatakan dasar regulasi untuk perubahan nomenklatur di Kulon Progo sudah siap.
Mulai dari perda, penetepan kalurahan, perbup, hingga perdes.(TRIBUNJOGJA.COM)
Kapanewon
Kecamatan
Pelantikan lurah
Perubahan Nomenklatur Kelembagaan
Keistimewaan Yogyakarta
Tribunjogja.com
Maling Kambing Beraksi Keliling Pakai Mobil, Ada Dua Kasus, TKP Kulon Progo |
![]() |
---|
Misteri Mayat Perempuan di Sumur Pekarangan Kosong, Diikat Tas Berisi Batu |
![]() |
---|
Destinasi Wisata Kembali Ditutup Sementara, Dinpar Kulon Progo Bakal Lakukan Verifikasi Prokes Ulang |
![]() |
---|
CERITA Pak Thohir Pemilik Toko Depan Bandara YIA Didatangi Menteri BUMN Erick Thohir |
![]() |
---|
Tangkap Peluang Bisnis Sekaligus Atasi Hama Keong Mas, Petani di Sindutan Kembangkan Ternak Bebek |
![]() |
---|