Yogyakarta

Seluruh Kades di Kulonprogo Akan Dilantik Ulang Jadi Lurah Pekan Depan

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan ini digulir

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seluruh kepala desa di wilayah DIY nantinya akan dilantik ulang dan dikukuhkan menjadi Lurah.

Hal ini terkait dengan perubahan nomenklatur dari desa dan kecamatan yang ada di DIY.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, untuk tahap pertama, seluruh kepala desa di Kulonprogo, DIY akan dilantik ulang pada pekan depan.

Untuk lokasi pelantikan Lurah ini akan dilaksanakan di Kabupaten Kulonprogo.

Lurah Tegalrejo Yogyakarta Akan Nikahkan 5 Pasangan Pemulung Secara Massal

“Nanti kepala desa ini akan dilantik ulang baru kemudian dikukuhkan menjadi Lurah. Kayaknya yang dalam waktu dekat Kulonprogo ya, mungkin minggu depan," jelas Baskara Aji di Kepatihan DIY, Kamis (2/1/2020).

Baskara Aji memaparkan, pelantikan ulang ini merupakan konsekuensi atas perubahan nomenklatur Kecamatan dan Desa sesuai yang diamanatkan Perda dan Pergub mengenai Keistimewaan DIY.

Dia menjelaskan, untuk kabupaten lainnya masih menyesuaikan.

“Ini khan sudah diamanatkan, sehingga sudah berlaku. (Untuk Kabupaten lain) tergantung penetapan kelembagaan di masing-masing Kabupaten. Berlakunya kapan baru melakukan pelantikan ulang,” jelasnya.

Menurut Baskara Aji untuk nantinya pelantikan ulang akan dilakukan bagi Kalurahan terlebih dahulu.

Sementara untuk kecamatan nantinya akan menjadi satu dengan OPD-OPD yang ada di Kabupaten Kulonprogo.

Ingat Anggota DPR yang Ajak Tiga Istrinya ke Pelantikan? Seranjang Bertiga Hingga Ada Grup WA Istri

Perlu diketahui, Pemda DIY akan mulai menerapkan perubahan nomenklatur nama kecamatan/kelurahan dan sejumlah dinas pada awal 2020 mendatang.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan ini digulirkan bukan tanpa alasan.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai konsekuensi dan tanggungjawab DIY yang ditetapkan sebagai Daerah Istimewa.

Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, danais salah satunya dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, termasuk dalam mengurangi angka kemiskinan di DIY. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved