Kulon Progo

Tidak Ada Lagi Istilah Kecamatan di Kulon Progo

Perubahan nomenklatur ini didasari UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan dan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DI

Tayang:
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Dok Pemkab Kulon Progo
Bupati Kulon Progo Sutedjo mengukuhlan para camat di wilayahnya menjadi panewu, Kamis (2/1/2020) 

Rencana itu belakangan diurungkan karena masih menunggu keputusan Pemerintah DIY yang akan membentuk peraturan gubernur terlebih dulu.

"Penataan kalurahan menyesuaikan roadmap dari Pemda DIY,"kata Sutedjo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMD Dalduk dan KB), Sudarmanto mengatakan dasar regulasi untuk perubahan nomenklatur di Kulon Progo sudah siap.

Mulai dari perda, penetepan kalurahan, perbup, hingga perdes.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved