Polemik Lahan Gabusan, Bupati Bantul Disomasi dan Dilaporkan ke Polisi, "Ndak Masalah, Silakan Saja"

Orang nomor satu di Bumi Projotamansari itu dipolisikan karena ucapannya terkait lahan pasar Tegalrejo, Dusun Gabusan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Bupati Bantul Suharsono saat dimintai keterangan perihal pelaporan warga RT 07 Gabusan terhadap dirinya. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Suharsono, dilaporkan ke Polda DIY oleh warga yang mengatasnamakan warga RT 07 Dusun Gabusan, Desa Timbulharjo, Sewon Bantul.

Orang nomor satu di Bumi Projotamansari itu dipolisikan karena ucapannya terkait lahan pasar Tegalrejo, Dusun Gabusan.

Menanggapi laporan warga tersebut, Suharsono mengaku tidak takut.

Pihaknya mengaku hanya ingin menata pasar Tegalrejo di Gabusan agar sesuai dengan peruntukannya, sebagai pasar, bukan sebagai tempat tinggal.

Disomasi, Suharsono Tegaskan Penertiban Bangunan di Seputar Pasar Seni Gabusan Terus Berlanjut

"Ndak masalah (dilaporkan), silahkan saja," kata Suharsono, Jumat (27/12/2019).

Dia mengatakan, akan meminta warga yang menempati area lahan pasar Tegalrejo di Gabusan untuk memperlihatkan surat kepemilikan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Jika memang tidak ada izinnya, Suharsono mengaku tetap akan merobohkannya.

"Coba lihat izinnya, status tanahnya, jika tidak bisa menunjukkan, saya bilang bolak balik akan saya buldozer. Saya ndak takut," ucap dia.

Ketua DPC Gerindra yang juga menjabat sebagai Bupati Bantul, Suharsono
Ketua DPC Gerindra yang juga menjabat sebagai Bupati Bantul, Suharsono (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Setelah bangunan dirobohkan, pihaknya mengaku akan mengembalikan lahan Gabusan sesuai dengan fungsinya, sebagai pasar tradisional.

"Jadi nanti kalau dirobohkan akan digunakan untuk jualan tempe, cabai. Mau saya hidupkan lagi, sesuai dengan izin dari Gubernur," terangnya.

Suharsono sebelumnya juga sudah mengatakan bahwa dari 40 warga yang melayangkan somasi kepada dirinya hanya 10 orang yang merupakan warga asli Bantul, sisanya adalah warga luar Bantul.

Warga yang mensomasi itu telah mendirikan bangunan yang sebenarnya untuk pasar dan bukan tempat tinggal.

Disomasi Warga, Bupati Bantul Tegaskan Tidak Akan Meminta Maaf

Karena itu, pensiunan Polri berpangkat Komisaris Besar itu merasa dirinya tidak perlu meminta maaf karena warga tersebut mendirikan tempat tinggal yang tidak sesuai aturan.

Sebelumnya, sejumlah warga RT 07, Dusun Gabusan telah mendatangi Polda DIY.

Mereka melaporkan Bupati Bantul, Suharsono, atas tuduhan pencemaran nama baik, karena telah menuding warga yang bertempat tinggal disana, ilegal.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved