CPNS 2019
Lolos Seleksi Administrasi, Cetak Kartu Ujian untuk Tes SKD CPNS 2019, Login via SSCN.BKN.GO.ID
Peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa mencetak kartu ujian di akun SSCN masing-masing sesuai jadwal.
Lolos Seleksi Administrasi, Cetak Kartu Ujian untuk Tes SKD CPNS 2019, Login via SSCN.BKN.GO.ID
TRIBUNJOGJA.COM -Sebagian besar instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Setelah pengumuman seleksi administrasi, tahapan seleksi CPNS 2019 selanjutnya adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun demikian, sebagian besar instansi belum mengumumkan jadwal pasti alias tanggal tes SKD dilaksanakan.
Kendati begitu, sebagai syarat untuk mengikuti SKD, pelamar CPNS 2019 perlu terlebih dahulu mencetak kartu ujian. Lalu kapan waktu mencetak ujian dan bagaimana caranya?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa mencetak kartu ujian di akun SSCN masing-masing sesuai jadwal.
"Waktunya ( cetak kartu) setelah selesai masa sanggah," terang Paryono kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).
Dalam jadwal seleksi CPNS 2019 yang dirilis BKN, pengumuman seleksi hasil administrasi berlangsung 12-16 Desember 2019.
Kemudian untuk masa sanggah berlangsung selama 16-26 Desember 2019. Kartu ujian CPNS 2019 bisa dicetak dengan cara login NIK dan password di sscn.bkn.go.id.
Fitur cetak kartu ujian baru muncul setelah masa sanggah rampung.
Sementara pelaksanaan SKD sendiri baru dilangsungkan pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
"(Pengumuman hasil seleksi administrasi) beda-beda tiap instansi. Mengacu pengumuman rekrutmen masing-masing instansi," jelas Paryono.
Artinya untuk kapan waktu pelamar bisa mencetak kartu, tinggal menyesuaikan dengan jadwal instansi yang dilamar menyelesaikan masa sanggah.
Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.
Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.
• CEK Berapa Jumlah Sainganmu saat Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Beserta Kisi-kisi TIU, TWK, TKP
• Kemenkumham Umumkan Hasil Verifikasi dan Masa Sanggah CPNS 2019