Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Minta Hukuman Ringan Karena Jadi Tulang Punggung Keluarga
Zul membacakan pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN), pada Senin (16/12/2019)
"Kedua pasal itu tidak terbukti," kata Andi Bahtiar.
Menurutnya, yang terbukti ialah pasal lain tentang tindak pidana narkotika dan bukan sebagai pengedar narkoba.
"Yang terbukti dia (Zul) adalah pasal 131, yaitu adanya tindak pidana narkotika. Sebenarnya itu yang terbukti. Tapi kan itu tidak dilaporkan," ungkap Andi yang juga orangtua dari istrinya, Retno Paradinah.
"Karena awalnya si Zul itu dipanggil untuk membuat lagu, kemudian keseringan diberi," kata Andi melanjutkan.
Andi juga kembali menegaskan bahwa Zul bukan pengguna narkotika.
"Bukan pengguna, sebenarnya dua saksi mengatakan Zul itu positif, tapi hasil dari pemeriksaan urine tidak masuk ke dalam berkas, sehingga tidak bisa dakwakan dan juga jaksa tidak mendapatkan (berkas) itu," ucapnya.
"Seharusnya, kalau memang ada itu dan positif, dia kena Pasal 127 dengan Pasal 131," ujar Andi.
==
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Hukuman Diringankan, Zul Zivilia: Saya Punya Enam Anak"