Tahun Depan Iuran Naik 100 Persen, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Tahun Depan Iuran Naik 100 Persen, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.
Pengalihan dari PBPU/Mandiri ke PBI
Sementara, apabila terdapat peserta PBU/mandiri ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
"Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Iqbal.
Jika Anda ingin mengalihkan kepesertaan PBPU/mandiri ke PBI, berikut rinciannya:
Menghubungi Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan (e-KTP/KK)
Dinas Sosial (Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan) selanjutnya akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen kependudukan
Kegiatan pengecekan langsung ke rumah tangga/keluarga dan melalui musyawarah desa/kelurahan.
Jika telah melakukan mekanisme pendaftaran kepesertaan PBI, pihak BPJS Kesehatan akan memperbarui data kepesertaan PBI APBN secara periodik.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Iuran BPNS Naik di Januari 2020, Simak Panduan Lengkap Cara Turun Kelas BPJS untuk Peserta Mandiri, .