Tahun Depan Iuran Naik 100 Persen, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Tahun Depan Iuran Naik 100 Persen, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Editor: Hari Susmayanti
tribunjogja/suluh
grafis pindah kelas bpjs 

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

Pengalihan dari PBPU/Mandiri ke PBI

Sementara, apabila terdapat peserta PBU/mandiri ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

"Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Iqbal.

Jika Anda ingin mengalihkan kepesertaan PBPU/mandiri ke PBI, berikut rinciannya:

Menghubungi Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan (e-KTP/KK)

Dinas Sosial (Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan) selanjutnya akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen kependudukan

Kegiatan pengecekan langsung ke rumah tangga/keluarga dan melalui musyawarah desa/kelurahan.

Jika telah melakukan mekanisme pendaftaran kepesertaan PBI, pihak BPJS Kesehatan akan memperbarui data kepesertaan PBI APBN secara periodik.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Iuran BPNS Naik di Januari 2020, Simak Panduan Lengkap Cara Turun Kelas BPJS untuk Peserta Mandiri, .

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved