Tahun Depan Iuran Naik 100 Persen, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Tahun Depan Iuran Naik 100 Persen, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan
TRIBUNJOGJA.COM - Mulai tahun depan, pemerintah memutuskan untuk menaikan besaran iuran BPJS kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu juga membahas besaran iuran dengan kenaikan 100 persen ini berlaku bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Sesuai Pasal 34, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen tersebut menuai pro dan kontra.
Sebagian besar masyarakat menilai keputusan menaikan iuran BPJS tersebut sangat memberatkan.
Hal itu pun memicu warga untuk pindah kelas BPJS Kesehatan.
• BPJS Kesehatan Perlu Lepas dari Jebakan APBN yang Membelenggu
Perbedaan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.
Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan perubahan kelas rawat peserta dapat dilakukan setelah 1 tahun keanggotaan di BPJS Kesehatan dan diikuti perubahan kelas seluruh anggota keluarga.
Untuk peserta kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. "Jadi tidak bisa langsung serta-merta," ujar Iqbal, Kamis (31/10/2019).

Cara Pindah Kelas
Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat cukup mudah, yakni membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.
"Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, bisa melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000," ujar Iqbal.
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi ke salah satu kanal layanan yang terkait.
Syarat Pindah Kelas
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Kartu BPJS Kesehatan
3. Kartu keluarga (KK)
4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.
• Jaga Anggaran BPJS Agar Tidak Cepat Habis, Kemenpora Ajak Masyarakat Biasakan Bergerak
Berikut detail kanal layanan perubahan kelas rawat:
Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta. Kemudian, masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.
Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.
Pengalihan dari PBPU/Mandiri ke PBI
Sementara, apabila terdapat peserta PBU/mandiri ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
"Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Iqbal.
Jika Anda ingin mengalihkan kepesertaan PBPU/mandiri ke PBI, berikut rinciannya:
Menghubungi Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan (e-KTP/KK)
Dinas Sosial (Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan) selanjutnya akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen kependudukan
Kegiatan pengecekan langsung ke rumah tangga/keluarga dan melalui musyawarah desa/kelurahan.
Jika telah melakukan mekanisme pendaftaran kepesertaan PBI, pihak BPJS Kesehatan akan memperbarui data kepesertaan PBI APBN secara periodik.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Iuran BPNS Naik di Januari 2020, Simak Panduan Lengkap Cara Turun Kelas BPJS untuk Peserta Mandiri, .