Yogyakarta
BPJS Kesehatan Perlu Lepas dari Jebakan APBN yang Membelenggu
Dalam 4 tahun terakhir, Pemerintah menyuntikkan dana 27,7 triliun, namun defisit BPJS tetap menganga karena jumlahnya mencapai 49,3 triliun sejak 2015
TRIBUNJOGJA.COM - Selama ini, BPJS Kesehatan masih bertumpu pada APBN yang dinilai masih lemah, yang mana setiap tahunnya Pemerintah harus selalu sibuk mencari dana untuk menutup defisit BPJS.
Laksono Trisnantororo, Guru Besar FK-KMK UGM menjelaskan jika dilihat, pada tahun 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai 19,4 triliun.
Dia menerangkan jika dalam 4 tahun terakhir, Pemerintah menyuntikkan dana 27,7 triliun, namun defisit BPJS tetap menganga karena jumlahnya mencapai 49,3 triliun sejak 2015.
Dia menerangkan, bagi rumah sakit sendiri, biasanya di bulan Agustus-Desember merupakan masa sulit, lantaran tunggakan BPJS Kesehatan yang semakin meninggi.
• Jaga Anggaran BPJS Agar Tidak Cepat Habis, Kemenpora Ajak Masyarakat Biasakan Bergerak
"Segmen-segmen defisit tersebut diantaranya PBI APBD, bukan pekerja serta PBPU. Sedangkan PBI APBN, PPU (Pemerintah), PPU (Swasta) mengalami surplus," terangnya dalam Seminar Pelayanan BPJS Kesehatan yang Lebih Baik, di H Boutique Hotel pada Selasa (19/11/2019).
Laksono menerangkan, Keputusan Pemerintah untuk menaikan premi PBI APBN per 1 Agustus 2019, menaikan PPU per 1 Januari 2020 serta menaikkan premi PBPU dan BP pada 1 Januari 2020 dinilai masih bertumpu sumber dana pemerintah, terutama APBN dan meningkatkan pendanaan dari masyarakat (PBPU).
Selain itu, strategi kenaikan juga dinilai masih belum memperhitungkan klaim antar daerah.
Menurunnya untuk di Jateng dan DIY sendiri, BPJS Kesehatan mengalami defisit yang besar.
Sedangkan di NTT masih ada sisa.
Dia menerangkan, jika selama ini APBN masih dianggap lemah dan tidak adi.
Oleh karenanya, sektor kesehatan di Indonesia perlu lepas dari jebakan APBN yang membelenggu tersebut.
• DPRD Kulon Progo Sebut Data Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki
Selain itu, pembiayaan kesehatan perlu ditata ulang agar lebih sustain.
Yang mana blended financing (pendanaan dari pemerintah serta masyarakat), baik APBN, APBD, masyarakat dengan cara pengembangan asuransi komersial, chost-sharing oleh masyarakat mampu, masyarakat mampu membayar premi yang tidak merugikan BPJS, perlu dilakukan.
Rukmono Siswishanto, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP dr Sardjito menjelaskan ada beberapa hipotesa resiko dari kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
Pertama, bagi rumah sakit yakni menurunnya jelas penjaminan yang menyebabkan perubahan komposisi kelas penjaminan yang kemudian berdampak perubahan potensi penghasilan klaim.
Kedua, bagi masyarakat, kenaikan tersebut berisiko pada meningkatnya risiko tunggakan iuran, dimana proporsi kasus gawat darurat meningkat, penerima manfaat layanan kronis relatif konstan serta menurunnya akses pelayanan non kronis atau gawat darurat.