Tahun Depan Iuran Naik 100 Persen, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Tahun Depan Iuran Naik 100 Persen, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Editor: Hari Susmayanti
tribunjogja/suluh
grafis pindah kelas bpjs 

Syarat Pindah Kelas

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Kartu BPJS Kesehatan

3. Kartu keluarga (KK)

4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Jaga Anggaran BPJS Agar Tidak Cepat Habis, Kemenpora Ajak Masyarakat Biasakan Bergerak

Berikut detail kanal layanan perubahan kelas rawat:

Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta. Kemudian, masukkan data perubahan.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Mal Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved