Tahun Depan Iuran Naik 100 Persen, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Tahun Depan Iuran Naik 100 Persen, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Editor: Hari Susmayanti
tribunjogja/suluh
grafis pindah kelas bpjs 

TRIBUNJOGJA.COM - Mulai tahun depan, pemerintah memutuskan untuk menaikan besaran iuran BPJS kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu juga membahas besaran iuran dengan kenaikan 100 persen ini berlaku bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Sesuai Pasal 34, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen tersebut menuai pro dan kontra.

Sebagian besar masyarakat menilai keputusan menaikan iuran BPJS tersebut sangat memberatkan.

Hal itu pun memicu warga untuk pindah kelas BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Perlu Lepas dari Jebakan APBN yang Membelenggu

Perbedaan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan perubahan kelas rawat peserta dapat dilakukan setelah 1 tahun keanggotaan di BPJS Kesehatan dan diikuti perubahan kelas seluruh anggota keluarga.

Untuk peserta kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. "Jadi tidak bisa langsung serta-merta," ujar Iqbal, Kamis (31/10/2019).

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan (internet)

Cara Pindah Kelas

Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat cukup mudah, yakni membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.

"Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, bisa melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000," ujar Iqbal.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi ke salah satu kanal layanan yang terkait.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved