10.128 Nama Pelamar Lulus SELEKSI ADMINISTRASI CPNS MAGELANG Download via Bkppd.magelangkab.go.id

Download 10.128 Nama Pelamar Lulus SELEKSI ADMINISTRASI CPNSD PEMKAB MAGELANG via Bkppd.magelangkab.go.id

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
https://bkppd.magelangkab.go.id
Download Nama Lulus SELEKSI ADMINISTRASI CPNSD PEMKAB MAGELANG 

3. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mencetak Kartu Peserta Ujian yang ada pada situs https://sscasn.bkn.go.id/;

4. Kartu Peserta Ujian wajib dibawa pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk diverifikasi oleh panitia.

PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI

Laman Login Akun SSCN 2019
Laman Login Akun SSCN 2019 (Login Akun SSCN 2019)

1. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan disampaikan melalui situs:

a. https://sscasn.bkn.go.id/
b. https://magelangkab.go.id/
c. https://bkppd.magelangkab.go.id/

2. Peserta ujian tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur apabila:

a. Tidak membawa Kartu Peserta Ujian;
b. Tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan;

c. Hadir melebihi batas waktu keterlambatan, yaitu 15 menit dari jadwal yang ditentukan.

3. Materi yang diujikan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari:

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

4. Pelaksanaan seleksi, baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);

5. Nilai ambang batas (kelulusan/passing grade) didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
yang mengatur tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2019;

6. Penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);

7. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka
penentuan peringkat kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lebih tinggi;

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved