Gunungkidul
Kejelasan Status P3K Tahap Pertama.di Gunungkidul Masih Menunggu Kebijakan Pusat
Sebanyak 74 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah direkrut oleh Pemkab Gunungkidul hingga saat ini belum ada kejelasan bagaimana
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Sebanyak 74 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah direkrut oleh Pemkab Gunungkidul hingga saat ini belum ada kejelasan bagaimana kedepannya karena masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sigit Purwanto, pemkab telah melakukan rekrutmen pada awal tahun ini dan hasilnya ada 74 pendaftar yang telah lolos.
"Kami masih menunggu kebijakan dari pusat karena saat ini pemerintah pusat masih menyusun regulasi dari mulai pengangkatan hingga pemberian honor," katanya, Senin (9/12/2019).
• TPID dan BPOM Pantau Bahan Makanan di Pasar Argosari Gunungkidul
Walaupun belum ada kejelasan bagaimana kelanjutan setelah dinyatakan lolos dari rekrutmen P3K, mereka yang berhasil lolos sudah bekerja seperti biasa.
"Rekrutmen P3K tahap pertama bersifat tertutup bagi honorer di lingkup pemerintah, jadi mereka yang telah lolos sudah bekerja seperti biasa," ujarnya.
Sambung Sigit, dari segi pendapatan hingga saat ini masih belum mengacu pada gaji P3K karena hingga saat ini regulasinya masih dalam penyusunan.
"Setelah ada aturannya maka akan segera diketahui terkait dengan status, dan juga gaji yang diterima, sementara waktu masih mengikuti honorer," ucap Sigit.
Sigit menambahkan pada rekrutmen P3K pertama ada sebanyak 94 honorer yang mendaftar namun hanya 74 orang yang berhasil lolos dan diterima.
• Prihatin dengan Pernikahan Usia Dini, Guru di Gunungkidul Ciptakan Model Pembelajaran Nalarku
Sementara itu, Anggota DPRD Gunungkidul, Kuswarini menceritakan bahwa dirinya sempat dinyatakan diterima sebagai P3K namun Ia mengundurkan diri lantaran ia terpilih menjadi anggota dewan periode 2019-2024.
"Pemkab harus segera memastikan kejelasan status dari rekrutan P3K, saya sudah menanyakan dan ternyata masih menunggu instruksi dari pusat," katanya.
Ia menambahkan kepastian status bagi para P3K sangat ditunggu oleh para honorer yang telah dinyatakan diterima sebagai P3K.
Ia juga menyinggung bahkan untuk gaji guru pengganti lebih jelas daripada P3K.
"Guru pengganti sudah bisa menerima tambahan penghasilan tiap bulannya," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)