Ulah Karyawan Curi Uang dan Motor Juragan, Ajak Kekasihnya Jalan-jalan Plus Ngamar di Hotel

HS (28) warga Kebumen, Jawa Tengah. Bermaksud bersenang-senang dengan kekasihnya, ia mencuri uang dan motor tempat ia bekerja, yakni di toko mebel

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
tribratanews.jateng.polri.go.id/
ILUSTRASI penangkapan 

Bahkan uang tersebut digunakan pelaku untuk chek-in di kamar hotel.

Atas perbuatannya, HS dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

22 Pencuri Motor Diamankan Polda DIY

Polda DIY dan jajaranya telak melaksanakan operasi dengan sandi Curanmor Progo 2019. Kegiatan ini dilakukan selama 14 hari dari 11 November hingga 24 November 2019.
Polda DIY dan jajaranya telak melaksanakan operasi dengan sandi Curanmor Progo 2019. Kegiatan ini dilakukan selama 14 hari dari 11 November hingga 24 November 2019. (Tribunjogja.com | Santo Ari)

Polda DIY dan jajaranya telak melaksanakan operasi dengan sandi Curanmor Progo 2019. Kegiatan ini dilakukan selama 14 hari dari 11 November hingga 24 November 2019.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saat konferensi pers Senin (25/11) mengatakan dalam pelaksanaan operasi ini diterapkan kasus dalam kategori target operasi dan non target operasi.

"Kita membuat target berdasarkan situasi dan kondisi di DIY, dari 13 kasus yang masuk target operasi, semua berhasil terungkap," jelasnya.

13 kasus itu berasal dari pengungkapan Polda DIY hingga jajaran polres dan polsek. Selain 13 kasus tersebut, telah terungkap lima kasus yang diluar TO. Dari kasus seluruh kasus tersebut, telah diamankan 22 tersangka pencurian kendaraan bermotor.

"Yang kita amankan pelaku pencurian di TKP (tempat kejadian perkara) Jogja, tapi rata-rata pelaku berasal dari luar DIY seperti Magelang, Kebumen, Magetan," ujarnya.

Hadi mengatakan, TO yang mereka kejar rata-rata berasal dari luar DIY. Pelaku menjual barang curian mereka ke luar DIY.

Sedangkan pelaku yang merupakan warga Jogja, biasannya berasal dari kategori non TO.

"Selama operasi ini kami mengamankan 24 barang bukti motor. Dan beberapa kasus masih kita kembangkan," imbuhnya.

Hadi mengatakan, dari kasus yang terungkap, rata-rata masih berkutat di modus lama.

Modus yang dimaksud seperti pelaku mencuri dengan kunci T, atau membawa lari sepeda motor yang kuncinya masih menancap di motor.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan bahwa modus pelaku terkadang memanfaatkan kelamahan korbannya.

Seperti yang terjadi di Kulonprogo, seorang tersangka berinisial NW (38) yang merupakan warga Nanggulan ditangkap dengan barang bukti tiga sepada motor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved