UPDATE Kasus Transjogja Tabrak Motor di Simpang UPN Yogyakarta, Sopir Bus Akui Lalai Langgar APILL

UPDATE terkini kasus Transjogja tabrak motor di Simpang UPN Yogyakarta, Sopir Bus Akui Terobos Lampu Merah

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
kondisi bus Transjogja AB 7837 AK yang tampak ringsek bagian depan pasca tabrakan dengan sepeda motor di Simpang Ring Road UPN, Rabu (27/11/2019) 

Status Tersangka

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai saksi, supir bus Trans Jogja yang terlibat kecelakaan lalu lintas, Arif Himawan, pada Kamis (28/11/2019) kemarin, statusnya sudah naik menjadi tersangka.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko pada Kamis (28/11/2019) siang.

"Saat ini statusnya sudah menjadi tersangka," kata Mega melalui pesan singkat.

UPDATE Tabrakan Bus Transjogja vs Motor di Simpang UPN, Sopir Bus Jadi Tersangka dan Respon Dishub

Viral Video Rekaman CCTV Detik-detik Bus Transjogja Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Tak Berhenti

Sebelumnya Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan AH (32), supir bus Transjogja AB 7837 AK yang terlibat laka dengan sepeda motor AB 5839 MA masih berstatus saksi.

Meskipun demikian, Arif ditahan lantaran Aji Pradana (19), pengendara sepeda motor tersebut kemudian tewas setelah tertabrak bus Trans Jogja.

"Yang bersangkutan sempat melarikan diri namun kemudian bersedia bertanggungjawab," kata Rizky. 

Sopir dan Pramugara Resmi di-PHK

PT Anindya Mitra Internasional (AMI), operator bus Trans Jogja saat ini telah melakukan investigasi internal terkait kecelakaan yang melibatkan bus tersebut.

Direksi PT AMI pun langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sopir bus AH (32) yang mengemudikan bus Trans Jogja bernomor polisi AB 7837 AK dan terlibat kecelakaan di simpang empat UPN Veteran, Rabu (27/11/2019) lalu.

Direktur PT AMI, Dyah Puspitasari menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum dengan penetapan seorang sopir bus Trans Jogja menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan, satu orang tewas.

Kondisi Bus Trans Jogja bernomor polisi AB 7842 AK yang dikendarai Supardi (40) warga Magelang, Jawa Tengah setelah bertabrakan dengan sebuah motor di Jalan Kledokan Raya, Depok, Sleman, Rabu (14/3/2018).
Kondisi Bus Trans Jogja bernomor polisi AB 7842 AK yang dikendarai Supardi (40) warga Magelang, Jawa Tengah setelah bertabrakan dengan sebuah motor di Jalan Kledokan Raya, Depok, Sleman, Rabu (14/3/2018). (TRIBUNJOGJA.COM / Panji Purnandaru)

Dia juga menyebut investigasi internal dilakukan dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya.

"(Untuk sopir bus) kami PHK. Kami juga menghormati proses hukum. Kami juga baru saja dapat informasi jika sopir yang bersangkutan mengakui kesalahan saat investigasi khusus," ujar Dyah kepada Tribunjogja.com, Kamis (28/11/2019).

Dyah pun meminta para sopir bus agar lebih waspada dan menaati ketentuan sesuai standar operasional perusahaan.

Pihaknya pun menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved