Transjogja Tabrak Pemotor
Buntut Laka di Simpang UPN, Supir Bus Trans Jogja Ditahan Polres Sleman
AH (32), supir bus Trans Jogja nomor polisi (nopol) AB 7837 AK resmi ditahan oleh Polres Sleman.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - AH (32), supir bus Trans Jogja nomor polisi (nopol) AB 7837 AK resmi ditahan oleh Polres Sleman.
Ia ditahan pasca terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menyebabkan satu orang tewas.
Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan, kemarin kasus tersebut langsung ditangani Polres dari Polsek Depok Timur.
• Tabrakan Bus Transjogja vs Motor di Simpang UPN Veteran Yogyakarta, Pengendara Motor Tewas
"Kenapa (supir bus Trans Jogja) ditahan? Karena ada orang yang meninggal dunia," kata Rizky dihubungi Tribunjogja.com pada Kamis (28/11/2019).
Meski sudah ditahan, Rizky menyatakan status yang bersangkutan masih saksi.
Hari ini pun proses pemeriksaan dilakukan untuk menentukan statusnya lebih lanjut.
Rizky mengungkapkan pelaku sempat melarikan diri setelah laka terjadi lantaran ketakutan.
"Namun setelahnya dia mau bertanggungjawab," ujar Rizky.
• UNBOXING KULINER: Snack Hits Super Ekonomis di Jogja
Laka lantas bus Trans Jogja versus sepeda motor terjadi pada Rabu (27/11/2019) pagi, di Simpang Ring Road UPN, Depok, Sleman.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal menjelaskan, laka tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor bernama Aji Pradana (19) tewas.
"Korban meninggal dunia di Rumah Sakit JIH akibat cedera kepala berat," kata Paridal dihubungi kemarin.(*)