Jawa
Bantu Raih WTP, GTT dan PTT Non K-2 Terima Dana Kesejahteraan
Tentang tuntutan SK pengangkatan dari Bupati Klaten untuk GTT dan PTT non K-2 di Klaten, kata Slamet Riyadi, bahwa hal itu yang menjadi tuntutan utama
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten Sri Mulyani memberikan dana kesejahteraan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) non Kategori (K-2). Jumlah GTT dan PTT non K-2 yang akan menerima dana kesejahteraan sebanyak 3.097 orang.
Hal ini karena mereka dinilai telah berhasil membantu Pemkab Klaten dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018 sehingga berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bupati Klaten Sri Mulyani menjelaskan, dana kesejahteraan untuk GTT dan PTT non K-2 pertama akan diserahkan pada Desember 2019 dengan dana dari APBD Perubahan 2019 jumlahnya senilai Rp 9,4 miliar.
Dana kesejahteraan untuk GTT dan PTT non K-2 berdasarkan masa kerja masing-masing masa kerja 1 sampai 5 tahun menerima Rp1.200.000, 5 sampai 10 tahun Rp 1.500.000 dan masa kerja di atas 10 tahun menerima Rp 1.800.000.
• Bupati Klaten Serahkan Motor Dinas NMAX untuk 401 Kades dan Lurah
Kemudian untuk tahun 2020, kata Bupati Klaten Sri Mulyani, GTT dan PTT non K-2 juga akan mendapatkan dana kesejahteraan dua kali yakni melalui APBD murni tahun 2020 dan APBD Perubahan 2020 dan jumlahnya semoga bisa lebih besar lagi.
"Dana kesejahteraan diberikan kepada GTT dan PTT non K-2 karena mereka telah mengabdi untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Klaten serta ikut membantu mengelola dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) maupun administrasi sekolah lainnya," kata Sri Mulyani.
Menanggapi tuntutan GTT dan PTT non K-2 agar diberikan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Klaten, menurut Sri Mulyani, hal tersebut masih akan dikaji terlebih dahulu oleh Sekda Klaten Jaka Sawaldi dan Kepala OPD terkait lainnya.
Sehingga semuanya mempunyai dasar hukum yang kuat dan jika harus dikeluarkan SK Bupati untuk pengangkatan GTT dan PTT Non K-2, tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Slamet Riyadi guru SDN 1 Jiwo, Kecamatan Wedi selaku koordinator GTT dan PTT non K-2 pada acara tersebut mengatakan, GTT dan PTT non K-2 yang ikut pertemuan sebanyak 205 orang.
GTT dan PTT non K-2 mengucapkan terimakasih atas dana kesejahteraan dari Bupati Klaten Sri Mulyani tahun 2019 yang segera akan diserahkan dan terima kasih untuk penganggaran dana kesejahteraan tahun 2020 mendatang.
• Pemkab Klaten Bantu Warga Korban Serangan Tawon Vespa
"GTT dan PTT non K-2 selama ini selain mengajar juga melaksanakan tugas administrasi sekolah seperti mengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dana BOS dan adminisrasi lainnya. Jumlah GTT dan PTT non K-2 di Klaten sebanyak 3.097 orang, sedangkan jumlah GTT dan PTT Kategori 2 (K-2) sekitar 1.400 orang, sehinga jumlah GTT dan PTT non K-2 jauh lebih besar," jelasnya.
Tentang tuntutan SK pengangkatan dari Bupati Klaten untuk GTT dan PTT non K-2 di Klaten, kata Slamet Riyadi, bahwa hal itu yang menjadi tuntutan utamanya.
Meski begitu GTT dan PTT non K-2 siap menunggu kebijakan Pemkab Klaten yang masih melakukan kajian.
GTT dan PTT non K-2 Klaten mengajukan permohonan studi banding ke Kabupaten Semarang dan Kabupaten Magelang karena dua kabupaten itu GTT dan PTT non K-2 sudah mendapat SK dari Bupati.
GTT dan PTT non K-2, kata Slamet Riyadi, juga mengajukan agar kesejahteraan GTT dan PTT non K-2 diberikan honor sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten, karena selama ini GTT dan PTT non K-2 hanya mendapat honor yang variatif antara Rp 150.000 sampai Rp 300.000 per bulan berdasarkan besar kecilnya dana BOS yang dikelola.
Sedangkan Sekda Klaten, Jaka Sawaldi pada kesempatan tersebut menyatakan, akan mengkaji tuntutan GTT dan PTT Non K-2 yang minta mendapatkan SK pengangkatan dari Bupati Klaten.
Pihaknya secepatnya akan melakukan studi banding ke Kabupaten Semarang dan Kabupaten Magelang sesuai tuntutan dari GTT dan PTT non K-2.(TRIBUNJOGJA.COM)