Sleman

KPU Sleman Bersurat ke Pemkab Sleman untuk Menaikan Honor Adhoc

Honor ad hoc saat pilkada 2020 bakal naik sesuai dengan surat Kementerian Keuangan nomor S-735/MK.02/2019.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/Alexander Ermando
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi 

TRIBUNJOGJA.COM - Honor ad hoc saat pilkada 2020 bakal naik sesuai dengan surat Kementerian Keuangan nomor S-735/MK.02/2019.

Namun rencana ini baru keluar setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani.

Adhoc yang dimaksud seperti Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perihal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Trapsi Haryadi mengatakan saat ini pihaknya tengah menyisir anggaran untuk Pilkada 2020 mendatang.

Jelang Pilkada 2020, KPU Bantul Akan Bentuk Badan Adhoc pada Januari 2020 Mendatang

Sebelumnya anggaran yang diajukan sebesar Rp 42 miliar, dan disetujui melalui penandatanganan NPHD sebesar Rp 25,1 miliar.

Ia sebenarnya sudah mengetahui akan adanya kenaikan honor untuk Adhoc sebelum penandatanganan NHPD 30 September 2019.

Namun saat itu belum ada dasar yang pasti.

KPU Sleman pun tidak bisa berbuat banyak.

"Sedangkan surat dari Kemenkeu RI baru kami terima akhir Oktober sehingga kami harapkan bisa disesuaikan sesuai kemampuan daerah," ujarnya.

Saat ini pihaknya telah bersurat ke Pemkab Sleman, terkait apakah Pemkab Sleman bisa menaikkan honor Adhoc, atau berapa persen Pemkab Sleman bisa menaikkan honor Adhoc.

KPU Sleman Evaluasi Tata Kerja Adhoc

Hasil dari pembahasan itu akan dibawa ke KPU RI melalui KPU DIY.

"Karena kabupaten lain mengalami hal yang sama, maka harus disesuaikan juga agar tidak terlalu berbeda," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kenaikan honor Adhoc Ketua PPK pada pemilu sebelumnya Rp 1.850.000 dan mengalami kenaikan 19% menjadi Rp 2.200.000, anggota PPK sebelumnya Rp 1.600.000 naik 19% menjadi Rp 1.900.000, sekretaris PPK sebelumnya Rp 1.300.000, naik 19% menjadi Rp 1.550.000, staf administrasi teknis sebelunya Rp 850.000 naik 18% menjadi Rp 1.000.000.

Kemudian ketua PPS sebelumnya Rp 900.000 naik 33 persen menjadi Rp 1.200.000, anggota PPS sebelumnya Rp 850.000 naik 35 persen menjadi Rp 1.150.000, sekretaris PPS sebelumnya Rp 800.000 naik 38 persen menjadi Rp 1.100.000, staf pelaksana sebelumnya Rp 750.000 naik 33 persen menjadi Rp 1.000.000, dan pantarlih sebelumnya Rp 800.000 naik 25 persen menjadi Rp 1.000.000.

UNBOXING KULINER: Snack Hits Super Ekonomis di Jogja

Sementara itu, Sekda Sleman Sumadi menyampaikan jika pihaknya telah menerima pengajuan adendum NPHD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved