Jelang Pilkada 2020, KPU Bantul Akan Bentuk Badan Adhoc pada Januari 2020 Mendatang

Ada aturan baru yang berbeda dibandingkan pemilihan sebelumnya, yakni mengenai batas usia maksimal.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jelang pelaksanaan Pilkada Bantul pada 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul dijadwalkan akan segera membentuk badan Ad Hoc, awal Januari 2020 mendatang.

Badan Ad Hoc tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ada aturan baru yang berbeda dibandingkan pemilihan sebelumnya, yakni mengenai batas usia maksimal.

"Petugas badan adhoc diberi batas usia maksimal yaitu 60 tahun," kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul, Musnif Istiqomah, Jumat (15/11/2019).

Menurut Musnif, selama ini undang undang (UU) hanya mengatur batas bawah usia petugas badan adhoc yaitu 17 tahun.

Maka peraturan KPU tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc melengkapinya dengan memberlakukan batas maksimal atau batas atasnya.

Aturan baru tersebut, dikatakan dia, belajar berdasarkan pengalaman pada pemilihan umum sebelumnya tahun 2019.

Di mana banyak petugas badan adhoc, terutama KPPS yang meninggal dunia.

"Jadi ada aturan batas usia bawah dan batas atasnya. Minimal berusia 17 tahun dan maksimal 60 tahun," terangnya.

Adapun tahapan pendaftaran petugas adhoc sendiri, oleh KPU Bantul rencananya akan dilaksanakan pada awal Januari mendatang.

Dimulai dari petugas PPK sebanyak 85 orang, kemudian Februari dan Maret dilanjutkan petugas PPS sebanyak 225 orang.

Sedangkan anggota KPPS akan dibentuk mendekati hari pemungutan suara dengan jumlah 7 petugas ditiap TPS.

Dalam proses rekruitmen, menurut Musnif, pihaknya akan memberlakukan pengecekan kesehatan bagi calon petugas badan adhoc.

Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Bantul. Melalui pengecekan kesehatan di Rumah sakit maupun puskemas.

"Selain itu, ada juga sarat tambahan bagi sekretariat PPK dan PPS. Berupa kemampuan dalam mengoperasikan teknologi informasi," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved