Kota Yogya

Hakim Tolak Eksepsi Tergugat, Sidang Sengketa 9 Atlet Kota Yogya Berlanjut

Sidang sengketa 9 atlet Kota Yogyakarta yang dinyatakan gagal lolos verifikasi Porda DIY 2019 lalu bakal berlanjut hingga mendapat putusan tetap.

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Hanif Suryo
Kuasa hukum penggugat, Bastari Ilyas dan Ketum KONI Kota Yogya, Tri Joko Susanto ditemui seusai persidangan di PN Kota Yogya, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Sidang sengketa sembilan atlet Kota Yogyakarta yang dinyatakan gagal lolos verifikasi Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY 2019 lalu bakal terus berlanjut hingga mendapat putusan tetap.

Hal tersebut menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Yogya yang menolak eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat, KONI DIY dan empat KONI Kabupaten se-DIY pada sidang di PN Kota Yogya, Kamis (21/11/2019).

Majelis hakim yang dipimpin Asep Permana pada agenda pembacaan putusan sela, memutuskan menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat.

Atas penolakan tersebut, majelis hakim menilai PN Yogya berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh para penggugat.

Agenda Pembacaan Putusan Sidang Sengketa 9 Atlet Kota Yogya Ditunda

Persidangan kemudian akan dilanjutkan 5 Desember 2019 mendatang dengan acara pembuktian.

Sedangkan beban biaya perkara akan ditetapkan pada saat putusan berakhir.

"Kasus terkait perkara serupa yakni kewenangan absolut pernah diputus oleh PN Tata Usaha Jakarta, sehingga kejadian tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis untuk memutus pada kasus ini," ujar Asep menjelaskan pertimbangan majelis hakim memutus untuk menolak eksepsi tergugat pada persidangan.

Selain itu, UU No 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional (SKN) juga menjadi dasar hukum dalam keputusan tersebut.

Mediasi Buntu, Sengketa 9 Atlet Kota Yogya Lanjut ke Persidangan

Dalam UU tersebut di pasal 88 ayat 3 tertulis, apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yuridiksinya.

Kuasa hukum penggugat, Bastari Ilyas menilai apa yang menjadi keputusan majelis hakum telah sesuai harapannya.

Sebab, menurutnya dalam persidangan majelis hakim juga menjadikan kasus serupa yang terjadi di Jakarta sebagai acuan.

"Kita lihat nanti bagaimana kami membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat 1, KONI DIY. Kita akan siapkan bukti-bukti dan saksi untuk perkara ini," ujar Bastari ditemui seusai persidangan.

UNBOXING KULINER: Snack Hits Super Ekonomis di Jogja

Dalam kesempatan yang sama, Ketum KONI Kota Yogya, Tri Joko Susanto mengaku puas atas putusan majelis hakim.

Sebab, ia menilai keadlian bagi para atlet wajib ditegakkan.

Selain itu, ia berharap kasus serupa tidak lagi terulang.

"Intinya kami ingin keadilan, dan langkah pertama sudah dilewati dengan hasil putusan ini. Tinggal kami bersama-sama siapkan pembuktiannya," ujar Tri Joko.

Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, Normala Sinta Dewi mengatakan menghormati putusan sela tersebut dan akan berunding dengan kliennya untuk memutuskan langkah berikutnya, termasuk menyiapkan pembuktian beserta dalil-dalilnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved