Sport
Mediasi Buntu, Sengketa 9 Atlet Kota Yogya Lanjut ke Persidangan
Upaya mediasi antara sembilan atlet Kota Yogyakarta yang dinyatakan gagal lolos verifikasi Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY dengan KONI DIY, yang ber
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya mediasi antara sembilan atlet Kota Yogyakarta yang dinyatakan gagal lolos verifikasi Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY dengan KONI DIY, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Rabu (4/9/2019) urung memunculkan titik terang.
Dalam pertemuan yang dimediatori hakim PN Yogya itu, pihak penggugat diwakili enam atlet dan orang tua, didampingi kuasa hukum.
Sedangkan tergugat diwakili Ketua Panpel Porda DIY Rumpis Agus Sudarko, Sekum KONI DIY Agung Nugroho dan kuasa hukum.
• Dua Turut Tergugat Urung Hadir, Sidang Perdana Sengketa Atlet Porda DIY Ditunda
Kuasa hukum sembilan atlet, Rokhiman mengatakan, setelah melewati proses mediasi yang gagal berbuah hasil, kasus ini bakal dilanjutkan dalam sidang.
Namun, ia mengeluhkan tidak hadirnya tergugat utama, yakni Ketum KONI DIY, Djoko Pekik Irianto di mediasi.
"Kami kecewa atas ketidakhadiran prinsipal tergugat, atau dalam hal ini Ketum KONI DIY. Pasalnya, dalam pertemuan tadi, perwakilan mereka sama sekali tak bisa memberikan putusan di mediasi," katanya.
Menurut Rokhiman, seandainya dalam mediasi Ketum KONI DIY bisa hadir langsung dan bertemu para atlet, maka hasilnya kemungkinan akan berbeda.
Pasalnya, yang bersangkutan punya kewenangan penuh untuk mengeluarkan keputusan di tengah pertemuan.
"Intinya dari para atlet tadi kan meminta kepastian ya, bisa main, atau tidak. Tapi perwakilan tergugat tadi tak bisa memberikan keputusan, karena harus konsultasi dulu dengan pimpinan," ucapnya.
• DPRD DIY Minta Masalah Pencoretan Atlet di Porda DIY Diselesaikan Secara Internal
Lebih lanjut, mengenai sidang lanjutan untuk kasus ini, Rokhiman berharap bisa digulirkan dalam waktu dekat.
Sebab, ia menilai, lantaran sidang petama dan kedua, lalu proses mediasi sudah dilakukan, sehingga tidak perlu pemberitahuan dan tinggal ditetapkan saja.
"Kalau kami berharap minggu depan sudah mulai saja sidangnya. Agar cepat ke tahap pembuktian dan kami siap untuk buka-bukaan di sana," tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)