Yogyakarta
Dua Turut Tergugat Urung Hadir, Sidang Perdana Sengketa Atlet Porda DIY Ditunda
Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta akhirnya menggelar sidang perdana gugatan sembilan atlet Kota yang dinyatakan tak lolos verifikasi dan tidak bisa am
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta akhirnya menggelar sidang perdana gugatan sembilan atlet Kota yang dinyatakan tak lolos verifikasi dan tidak bisa ambil bagian dalam Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY 2019, Selasa (20/8/2019) siang.
Namun, proses sidanb pertama ini tidak membuahkan hasil, lantaran majelis hakim memutuskan menunda jalannya sidang, hingga 10 hari ke depan.
Pasalnya, selaku turut tergugat, yakni KONI Gunungkidul dan Kulonprogo, tak memenuhi panggilan tanpa alasan pasti.
• DPRD DIY Minta Masalah Pencoretan Atlet di Porda DIY Diselesaikan Secara Internal
"Sidang ditunda dan akan kembali digelar Jumat, 30 Agustus mendatang," tandas Hakim Ketua, Asep Permana, sembari mengakhiri persidangan.
Dirinya pun menjelaskan, kedua turut tergugat yang absen dalam sidang pertama, akan kembali dipanggil untuk mengikuti lanjutan proses hukum ini.
Akan tetapi, seandainya panggilan berikutnya tetap tak diindahkan, mereka pun dipastikan kehilangan haknya.
"Karena hari ini dua turut tergugat sudah dipanggil tapi tidak hadir tanpa alasan, jika besok panggilan ke dua, atau terakhir tidak hadir lagi, hak mereka untuk ikut sidang tak digunakan dan putusan tetap jalan," tambah Hakim Ketua.
• Dua Atlet Kota Yogya Genggam Tiket PON 2020 Meski Tidak Lolos Verifikasi Porda DIY
Penasihat hukum sembilan atlet, Rokhiman berujar, keputusan majelis hakim yang menunda sidang sampai 30 Agustus, telah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihaknya, mengingat sebelumnya, persidangan sempat akan ditunda hingga 14 hari ke depan.
Namun, penggugat meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan putusan provisionil agar lima pertandingan cabang olahraga (cabor) yang atletnya terkait kasus ini untuk ditunda.
Ia menilai, jika laga tetap digelar, sembilan atlet ini tetap tidak bisa ikut serta meski gugatannya nanti dikabulkan.
"Menurut hemat kami, dari prosedur hukum acara, kami menilai hakim sudah objektif dalam mengambil keputusan, dan itu sesuai dengan apa yang kami harapkan," cetusnya.
Rokhiman mengatakan, dalam sidang ke dua nanti, kemungkinan akan dilaksanakan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Sebagai penggugat, ia pun menyambut baik hal tersebut, karena sejak awal memang memiliki itikad baik ke arah sana.
"Biasanya anti akan ditunjuk mediator, apakah dari majelis hakim, atau non hakim," cetusnya.
"Kami tetap berharap ada kebijakan dan kebajikan dari Prof. Djoko (Pekik Irianto), selaku Ketum KONI DIY. Ada proses mediasi dan kita selesai di sana, ini demi atlet Kota dan DIY pada umumnya, karena ada dua yang sudah lolos PON," pungkas Rokhiman.
Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan atlet yang mengajukan gugatan tersebut meliputi Bagus Tri Atmodjo, Feby Widianto, serta Okta Berti Hardianti (sepakbola), lalu Gabriel Titto Batistuta (sepatu roda), Mochammad Zamroni, Rori Adiyanto (Judo) Vito Wardana, Krisna Harimuti (renang) dan Rahma Annisa (atletik). (TRIBUNJOGJA.COM)