Berita BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Naik 100 %, Siasati dengan Turun Kelas, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat disiasati dengan turun kelas. Berikut ini syarat dan cara pindah kelas BPJS Kesehatan
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nantinya, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
• Resmi, Ini Daftar Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas
Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan masyarakat untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah.
Melihat kenaikan iuran pembayaran BPJS ini, timbul keinginan masyarakat untuk berpindah kelas yang sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.
Perubahan kelas berlaku satu bulan setelahnya.
Misalnya, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Syarat dan dokumen yang dipersiapkan
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan sebelum pindah kelas, yaitu:
1. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.
Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.
• BPJS Kesehatan Miliki Hutang Rp 19,4 Miliar ke RSUD Wates
2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.
3.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga
4. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut: