Yogyakarta

Sultan HB X : Sertifikasi SG dan PAG Serta Kas Desa Ditarget Tahun 2021 Selesai

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menargetkan menargetkan sertifikasi tanah milik Kraton bisa selesai pada tahun 2021 mendatang.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menargetkan menargetkan sertifikasi tanah milik Kraton bisa selesai pada tahun 2021 mendatang.

Saat ini pihaknya melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) tengah melakukan pendataan terhadap tanah-tanah milik keraton.

Dari catatan yang dimiliki Pemprov DIY, saat ini terdapat 14.044 bidang, terdiri dari 13.688 bidang Sultan Ground (SG) dan 356 Paku Alaman Ground (PAG).

Dari jumlah tersebut yang sudah terdaftar sebanyak sampai dengan tahun ini sebanyak 10.729 bidang atau 76,4 persen.

Adapun dari jumlah tersebut yang telah dikeluarkan sertifikat sebanyak 4.811 bidang atau 44,84 persen.

Keraton Yogyakarta Persilahkan Sultan Ground untuk Pariwisata Gunungkidul, Tetapi Ada Syaratnya

"Kami akan terus memproses agar tanah-tanah tersebut segera mendapatkan sertifikat,” kata Sultan usai acara penyerahan Juknis dan Sertifikasi Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Bangsal Kepatihan, Jumat (15/11).

Sultan menambahkan, juknis itu berisi prosedur bagaimana untuk mendapatkan sertifikat maupun cara masyarakat mendaftarkan SG-PAG.

Sehingga hak atas tanah bisa dimanfaatkan secara jelas oleh masyarakat.

Tanah kasultanan, kata Sultan, merupakan tanah hak milik Kasultanan yang meliputi tanah Keprabon dan tanah bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di wilayah kabupaten kota di DIY.

Pengertian yang sama juga berlaku untuk tanah Kadipaten. Tanah keprabon merupakan tanah yang digunakan untuk bangunan, seperti istana dan kelengkapannya, seperti Kraton, Alun-alun, Masjid Gedhe dan Pasar Beringharjo yang keempatnya bisa disebut Catur Sagatra atau Empat Kesatuan.

Selain itu Makam dan Masjid Kagungan Dalem yang tersebar di wilayah DIY juga masuk tanah keprabon.

“Sementara tanah Dede Keprabon adalah tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan hak anggaduh yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu tanah yang telah digunakan oleh masyarakat atau institusi dan telah memiliki kekancingan sebagai tanda hak guna tanah dan tanah yang digunakan masyarakat tetapi belum memiliki kekancingan,” katanya.

Sultan menambahkan, saat ini Pemda DIY telah melakukan inventarisasi terhadap 50.123 bidang tanah kas desa dengan luas 24.746 hektar.

Dari jumlah itu telah diterbitkan sertifikat sebanyak 13.068 bidang, atau 26,07% dari semua bidang.

KEK Pansela Bantul Mungkinkan Libatkan Lahan Utara Sultan Ground

Sembari menunggu regulasi dari Kementerian ATR-BPN, Pemda DIY melakukan sejumlah langkah, seperti, tanah yang sudah terbit sertifikatnya telah dilakukan verifikasi guna mengetahui asal-usul tanah dan telah diselesaikan di 2019.

“Untuk tanah desa yang belum terbit sertifikatnya, sejumlah pemasangan patok batas dan selanjutnya dilakukan pendaftaran melalui Kantor BPN setempat mulai tahun 2021 secara bertahap, " jelasnya.

Adapun untuk tanah desa hasil tukar menukar, diselesaikan dengan izin Kasultanan atau Kadipaten dan izin Gubernur.

Dalam acara tersebut, pihak Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan petunjuk teknis (juknis) untuk pengelolaan tanah kasultanan atau Sultan Grond (SG) dan tanah kadipaten atau Pakualaman Grond (PAG).

Menteri ATR BPN Sofyan Djalil menjelaskan secara hukum di Indonesia, DIY merupakan daerah khusus dan telah mendapatkan pengakuan terhadap tanah kasultanan dan kadipaten.

"Selama ini belum ada petunjuk teknis selain UU tentang keistimewaan DIY yang mengatur tanah tersebut. Oleh karena itu juknis yang diterbitkan kali ini merupakan penegasan terkait kepemilikan SG sebagai milik Kraton dan PAG milik Pakualaman, " katanya.

Pihaknya membuat petunjuk teknis, bagaimana mendaftarkan, memverifikasi, sehingga nanti seluruh SG PAG menjadi jelas, terdaftar dan tidak ada konflik.

Hal ini merupakan petunjuk untuk masalah teknis, apalagi di DIY ada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan membantu untuk juknis.

Dia pun berharap dengan adanya sertifkat bagi SG dan PG tidak ada lagi konflik sengketa di masyarakat. Dengan adanya sertifikat, tanah-tanah kesultanan pun akan terjaga sehingga bisa dimanfaatkan sesuai dengan kepemilikan.

Selain memberikan secara simbolik sertifikat tanah SG dan PAG kepada Gubernur DIY Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam kesempatan tersebut Kementerian ATR juga memberi sertifikat tanah kepada masyarakat Yogya.

Sofyan pun berpesan kepada masyarakat, agar memanfaatkan dengan baik sertifikat tersebut agar memiliki nilai ekonomi.

”Kalau digadai harus sesuai dengan nilainya. Jangan sampai sertifikat hilang tergadai. Sebab kalau sertifikatnya yang hilang tanahnya juga akan raib,” ujarnya.
(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved