Warga Sindumartani Tolak Penambangan

DLH Sleman Wajibkan Perusahaan Penuhi 4 Syarat Jika Ingin Lakukan Penambangan Pasir

Dibya mengatakan ada 4 indikator yang wajib dipenuhi perusahaan tambang jika ingin izin lingkungannya diloloskan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Kepala DLH Sleman, Dwi Anta Sudibya (kanan), saat beraudiensi dengan warga Desa Sindumartani, Ngemplak pada Kamis (14/11/2019) 

Ketua Paguyuban Sindu Tolak Adat (PSTA), Mahmudin, mengatakan ada potensi negatif yang besar jika izin penambangan diberikan.

"Sebab penambangan dilakukan dengan alat berat, ini bisa mengancam lingkungan sekitar Kali Gendol," kata Mahmudin susai audiensi dilakukan.

Lokasi penambangan pasir Kali Gendol, Kepuharjo, Cangkringan yang sepi karena dihentikan sementara usai status Merapi dinaikan menjadi waspada.
Lokasi penambangan pasir Kali Gendol, Kepuharjo, Cangkringan yang sepi karena dihentikan sementara usai status Merapi dinaikan menjadi waspada. (Tribun Jogja/ Alexander Ermando)

Basuni dari PSTA mengatakan penggunaan alat berat dalam proses penambangan bisa menyebabkan debit air sungai berkurang.

Sebab akan berpotensi terjadi pendangkalan dasar sungai, dan menyebabkan mata air semakin dalam dan sulit didapatkan.

"Selain merusak lingkungan, kebutuhan warga akan air untuk sehari-hari hingga irigasi juga bisa terancam," jelas Basuni.

Mahmudin mengatakan rencana penambangan pasir di Kali Gendol bisa berdampak pada warga 11 dusun di Desa Sindumartani.

Ia pun mengklaim seluruh warga di 11 dusun tersebut menolak rencana penambangan pasir.

Penolakan tersebut direalisasikan dalam bentuk tanda tangan hingga cap jempol.

"Sekitar 2.500 warga sudah menyetujui dan sepakat dengan penolakan tersebut," kata Mahmudin.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved