Trase Jalan Tol Bawen-Yogyakarta-Kulonprogo-Cilacap Hingga Solo Masuk RTRW Provinsi

dokumen ini sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2019 disebutkan trase Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Kulonprogo dan Cilacap-Kulonprogo

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Tribunjogja.com
ILUSTRASI: Secara teknis, konstruksi tol Solo-Yogya-Bawen ini diprediksi akan berjalan selama tiga tahun. 

“Kalau sudah ditandatangani, maka nanti memproses mengenai SK tim persiapan setelah ditandatangani Gubernur. Dan sosialisasi awal dijadwalkan pada minggu ketiga dan keempat bulan November,” kata Krido.

Sebelum sosialisasi ini, pihaknya akan mendatangi Bupati Sleman dan jajaran kepala wilayah di lokasi-lokasi terdampak.

Dia mengatakan, cepat atau lambatnya tahapan sosialisasi ini tergantung dari situasi dan kondisi di lapangan. Hal ini sesuai dengan kompleksitas di masyarakat.

LOGIN SSCNASN.BKN.GO.ID Sekali Lagi, Pastikan Dokumen Persyaratan Tak Gagal Diunggah

“Tergantung sikon. Semakin cepat selesai etape tidak banyak tahap. Jadi gunakan pola berjenjang. Kami pun harus membedakan segmen Yogya-Bawen dengan segmen Yogya-Solo. Kami harus menerbitkan dua IPL karena memang permohonannya dua dokumen,” ujarnya.

Adapun proses sosialisasi ini juga akan dilaksanakan secara pararel. Untuk tahap awal akan dimulai dari trase tol Solo-Yogya.

Sosialisasi ini akan dibagi dalam dua etape, etape pertama ini nantinya akan meliputi kewilayahan Kalasan.

Kemudian, untuk etape kedua yakni melewati Kecamatan Depok, Mlati dan Gamping.

“Dimulai dari timur dan dilaksanakan secara pararel. Begitu etape pertama selesai, kami akan di Yogya-Bawen,” jelasnya.

Kepala Bidang Bina Marga DPUESDM DIY, Bambang Sugaib berharap agar tim persiapan yang akan segera dibentuk bisa bertugas dengan maksimal.

Selain itu, juga tahapan pembangunan jalan tol ini bisa berjalan dengan baik.

“Untuk progres tol saat ini Dispetaru tengah berproses mengenai tahapan persiapan. Harapan kami pada saat tim persiapan sudah dibentuk bisa melaksanakan tugas sesuai dengan yang dilaksanakan pusat. kami belum tahu kelanjutanya,” jelasnya.

Perlu diketahui dokumen ini diterbitkan sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2019 disebutkan trase Yogya-Solo, Yogya-Bawen, Yogya-Kulonprogo dan Cilacap-Kulonprogo sudah masuk RTRW Provinsi.

Sesuai regulasi pihak Dispetaru akan menerbitkan kesesuaian tata ruang yang diajukan oleh Dirjen pengadaan tanah kepada ketua TKPRD.

Adapun setelah kesesuaian tata ruang itu terbit, pihaknya akan membentuk tim persiapan.

237 Bidang Tanah Terdampak Tol Solo-Yogya-Bawen Berstatus Tanah Kas Desa

Kebutuhan pengadaan tanah untuk tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya mencapai sekitar 212,02 hektare yang meliputi 21 desa di Sembilan kecamatan Kabupaten Sleman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved