Yogyakarta
237 Bidang Tanah Terdampak Tol Solo-Yogya-Bawen Berstatus Tanah Kas Desa
Sebanyak 237 bidang tanah yang akan dilalui proyek pembangunan tol Solo-Yogya-Bawen berstatus tanah kas desa.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA. COM, YOGYA - Sebanyak 237 bidang tanah yang akan dilalui proyek pembangunan tol Solo-Yogya-Bawen berstatus tanah kas desa.
Untuk itu, saat ini Pemda DIY melakukan pemrosesan tanah kas desa ini agar bisa dimanfaatkan untuk jalan umum.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno menjelaskan, pemrosesan untuk tanah kas desa ini secepatnya dilaksanakan.
• Tutorial Make Up ke Sekolah, Tampil Kece Tanpa Kena Marah Guru Ala Tasya Farasya
Dia juga menyebutkan dibutuhkan percepatan karena memang izin pemanfaatannya harus seizin Gubernur DIY.
"Kami secara pararel memproses tanah kas desa ini berdasarkan UU 2 tahun 2012 memang harus seizin Gubernur. Perdes ini menjadi sangat penting, " paparnya, Jumat (25/10/2019).
Dipaparkannya, untuk bidang tanah trase Solo-Yogya meliputi 2.906 bidang yang merupakan kepemilikan.
Dari jumlah tersebut ada sekitar 199 bidang berupa tanah kas desa.
Sementara untuk trase Yogya-Bawen terdiri atas 722 bidang kepemilikan.
• Konstruksi Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Bawen Diprediksi Butuh Waktu Tiga Tahun
Dari jumlah tersebut ada 38 bidang berupa tanah kas desa.
Lantaran harus mendapatkan izin Gubernur untuk pemanfaatan tanah kas desa ini.
Maka, menjadi penting bagi desa-desa yang terdampak tol untuk menyiapkan Perdes pemanfaatan tanah kas desa ini.
Untuk percepatan Perdes ini, maka nantinya akan disahkan dengan BPD.
"Secara pararel pemrosesan kami kondisikan. Sehingga, ketika nanti tum pembebasan lahan sudah bekerja, izin Gubernur sudah terbit. (TRIBUNJOGJA.COM)