CPNS 2019
Jumlah Formasi CPNS Pemda DIY Berkurang, Ada Kesalahan Pengetikan
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengumumkan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), Senin (11/11) sebelum pukul 00.00 WIB.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
1. Calon peserta seleksi CPNS 2019 harus menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga. Kedua data tersebut harus sesuai. Jika data tidak sesuai, maka calon pelamar seleksi CPNS perlu lebih dahulu melakukan validasi data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat, sebelum melakukan pendaftaran.
2. Setelah data NIK dan Nomor KK sesuai, peserta dapat membuka portal SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id
3. Di portal tersebut, pendaftar membuat akun SSCN 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
4. Pendaftar melakukan login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
5. Pendaftar melengkapi biodata sesuai dokumen persyaratan dengan sebenar-benarnya
6. Pendaftar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan pada instansi tertentu
7. Pendaftar melengkapi data, kemudian mengunggah dokumen
8. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran.
