Kriminalitas
Beralatkan Pedang dan Linggis, Pelaku Curas di Magelang Rampas Barang Berharga Korban
Pelaku ditangkap Kamis (17/10/2019) kemarin, di rumah kakaknya di Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Grabag.
Team Resmob bersama unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat dengan dipimpin Kasat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, pelaku curas pun dapat ditangkap.
• 2 Pemuda Bobol Warung di Maguwoharjo, Curi Laptop hingga Pisau Dapur
Pelaku ditangkap Kamis (17/10/2019) kemarin, di rumah kakaknya di Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Dari keterangan pelaku, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan linggis dan pedang.
Dia pun mengendarai sepeda motor dan membuang barang bukti berupa senapan angin di Sungai Progo di wilayah Bandongan, Magelang.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya linggis, pedang, dan sepeda motor pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)