Kriminalitas
2 Pemuda Bobol Warung di Maguwoharjo, Curi Laptop hingga Pisau Dapur
Kejadian itu bermula ketika pemilik menutup rolling door warung dalam keadaan tidak terkunci sekitar pukul 22.00, 19 Oktober kemarin.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dua orang pemuda ditangkap setelah membobol warung pisang keju di Maguwoharjo, Sleman.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kejadian itu bermula ketika pemilik menutup rolling door warung dalam keadaan tidak terkunci sekitar pukul 22.00, 19 Oktober kemarin.
Ia datang kembali ke warung sekitar pukul 3.30 pagi dan mendapati barang-barang di dalam warung sudah hilang.
Barang yang dimaksud seperti laptop, dua ponsel, uang tunai Rp 200 ribu, hingga pisau dapur seharga Rp 18 ribu juga hilang dicuri.
• Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau
Setelah korban melapor, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran.
Pemeriksaan dilakukan dengan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, termasuk pemilik warung.
"Dari hasil pengembangan kasus, kami mendapatkan informasi keberdaan tersangka. Akhirnya dua orang tersangka berhasil ditangkap atas kerja sama Tim Progo Sakti dan reskrim Depok Timur," jelas Kapolsek, Selasa (5/11/2019).
Adapun tersangka yakni Ra (24) warga Banguntapan, Bantul dan Ba (23) warga Tegalrejo ditangkap akhir Oktober kemarin di wilayah Sleman.
Saat diinterogasi petugas, tersangka berdalih bahwa ia hanya meminjam barang-barang milik korban.
• 2 Pemuda Curi Aki Ekskavator Tambang di Kokap
Diakui tersangka, antara pemilik warung dan tersangka Ra memiliki hubungan kerabat.
"Sudah biasa datang ke sana (warung). Terus sudah bilang mau pinjem laptop sudah bilang. Waktu itu pintu tidak terkunci, ya saya ambil," ujarnya berkilah.
Ia memang bermaksud meminjam barang tersebut, dan akan dijualnya.
Menurutnya hal tersebut hanyalah kesalahpahaman.
Namun tetap saja, hal itu tidak dibenarkan di mata hukum.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang curat (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)