Kriminalitas
2 Pemuda Curi Aki Ekskavator Tambang di Kokap
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kokap untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Ada saja barang yang diincar pencuri.
Aki mesin ekskavator milik sebuah perusahaa.
Tambang di Kokap pun tak luput jadi sasaran.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Hargowilis pada Senin (21/10/2019) lalu.
Pelakunya adalah DN (24) dan DR (23), keduanya berasal dari Sumatera Selatan.
• Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau
Barang yang dicuri dari perusahaan tambang yang beroperasi di desa tersebut adalah enam buah aki mesin alat berat.
Kepolisian Sektor Kokap yang menerima laporan dari pengelola perusahaan tambang itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melacak pelaku.
Penyelidikan mengarah kepada kedua pemuda tersebut dan dilakukan pengejaran.
Kapolsek Kokap, AKP Robiyanto mengatakan, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Godean, Sleman pada Selasa (29/10/2019) malam.
• Mengaku Sebagai Kontraktor, Pria Asal Banten Bawa Lari Mobil Saat Test Drive di Sleman
Pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk melacak keberadaan para pelaku.
Setelah jejaknya tercium di wilayah Sleman, petugas langsung melakukan penangkapan.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kokap untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Mereka dijerat atas tindakan pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti berupa enam buah aki dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya juga turut disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. (TRIBUNJOGJA.COM)