Kriminal
Polisi Tangkap Empat Tersangka dengan 11ribu Pil Yarindu Siap Edar di Magelang
Jajaran Kepolisian Resort Magelang membekuk empat tersangka peredaran obat keras daftar G yang beroperasi di Kabupaten Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Zuli pun mengakui mendapatkan pil yarindu dari tersangka Adi dengan harga Rp1 juta.
Adapun dari tersangka Adi disita 3 cepuk masing berisi 1.000 butir pil yarindu dengan total 3.000 butir.
Kemudian, 7 plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil yarindu sehingga totalnya 7.000.
Selain itu, masih satu cepuk berisi 740 butir pil yarindu, kemudian cepuk lainnya 721 pil yarindu berlogo Y.
Selain itu, ada 1 cepuk lagi berisi 1.014 butir pil hexymer.
Eko mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Mereka mengakui, sebagian pil telah diedarkan di wilayah Magelang.
Mereka menyasar anak muda dan menjualnya dalam bungkusan klip berisi 10 butir seharga Rp 25.000 sampai Rp30.000.
“Sasaran penjualan anak muda. Sedangkan efek sampingnya menjadi pemberani,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(TRIBUNJOGJA.COM)